TPJ Kasasi Terhadap Putusan PN Jaksel
Berita

TPJ Kasasi Terhadap Putusan PN Jaksel

TPJ menilai unsur-unsur adanya persekongkolan tidak terbukti selama sidang keberatan.

CR
Bacaan 2 Menit

Selain itu, penerapan Keppres No 18/2000 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah oleh KPPU dalam pertimbangan putusannya, dinilai tidak tepat. Pasalnya, pembiayaan sebagian atau seluruh perusahaan, bukan berasal dari anggaran APBN dan APBD. Namun, berasal dari modal kerja yang didapat dari Thames Water Overseas Ltd.

Minta dibatalkan

Dari segi hukum formil, TPJ menilai PN Jaksel melanggar hukum acara, karena mengambil alih putusan KPPU.  Di mata TPJ, seharusnya pengadilan negeri mengadili sendiri perkara tersebut. Sebab, KPPU hanyalah quasi peradilan bukan badan peradilan, sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat 1 UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

TPJ juga mengungkapkan bahwa PN Jaksel melanggar ketentuan Pasal 45 ayat(2) UU No 5/1999 karena memutus perkara keberatan lebih dari 30 hari sejak diperiksa. Dalam petitumnya, antara lain, TPJ meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Jaksel dan menyatakan Perjanjian Jasa Pengelolaan Pengamanan tanggal 1 Maret 2004 sah menurut hukum.

Sebagaimana diberitakan, pada 28 Februari lalu, PN Jaksel menguatkan putusan KPPU yang menyatakan TPJ melakukan persekongkolan dengan IST, dalam tender pengadaan jasa keamanan. TPJ dan IST dinilai melanggar Pasal 22 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tags: