Transaksi E-commerce Bisa Mengacu ke Konsep Perikatan KUHPerd
Berita

Transaksi E-commerce Bisa Mengacu ke Konsep Perikatan KUHPerd

Munculnya internet memberikan suatu paradigma baru dalam konteks perdagangan karena ada perubahan media untuk bertransaksi. Tidak bisa dipungkiri, internet membentuk wacana baru dalam perdagangan yang selama ini ada. Transaksi e-commerce bisa mengacu konsep perikatan di KUH Perd.

Oleh:
Ram/APr
Bacaan 2 Menit
Transaksi <I>E-commerce</I> Bisa Mengacu ke Konsep Perikatan KUHPerd
Hukumonline

Padahal jika dilihat lebih jauh, internet hanyalah sebuah media untuk bertransaksi. Sedangkan perdagangan itu sendiri tetaplah hubungan hukum yang dikenal selama ini. "Tidak ada yang baru dalam melihat konsepsi perdagangan melalui internet atau yang saat ini dikenal dengan transaksi e-commerce," ujar Christian B. Teo, praktisi hukum yang mendalami transaksi e-commerce.

Christian mengatakan selama ini banyak yang masih terjebak oleh penggunaan kata-kata yang digunakan dalam transaksi e-commerce. Sehingga, banyak orang yang berpandangan bahwa transaksi e-commerce yang berlangsung selama ini tidak ada peraturan hukumnya.

Menurut Christian, sebenarnya tidak sulit memahami e-commerce karena bisa dikembalikan kepada konsepsi perikatan yang terdapat di dalam KUHPerd. Terutama,  yang berkaitan dengan sahnya perjanjian yang terdapat di dalam pasal 1320 KUHPerd dan azas kebebasan berkontrak yang terdapat di dalam pasal 1338 KUHPerd.

Sementara itu jika dibandingkan dengan negara lain, peraturan mengenai perjanjian atau perdagangan yang ada dalam perundangan kita lebih fleksibel dalam menghadapi transaksi e-commerce. Cukup dengan adanya perikatan di antara para pihak, perjanjian sudah terbentuk.

Lebih lanjut Christian menjelaskan bahwa tidak demikian halnya dengan beberapa negara yang lebih mengutamakan perjanjian yang tertulis di atas kertas atau dokumen resmi yang diakui oleh hukum di mana transaksi atau perjanjian berlangsung.

Perikatan baru dianggap ada jika ada suatu dokumen yang mendahului perjanjian tersebut. "Bila kita lihat kontruksi hukumnya, peraturan hukum di Indonesia lebih  mengakomodasi  perkembangan  teknologi khususnya transaksi e-commerce," cetus Christian.

Kapan terjadinya perikatan.

Dalam transaksi biasa, tentunya dapat dipastikan kapan terjadinya perikatan. Yaitu, pada saat kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan suatu perjanjian. Bagaimana halnya dengan transaksi e-commerce, apakah juga berlaku hal yang sama? Hal ini juga akan berpengaruh pada penyelesaian sengketa jika terjadi di kemudian hari.

Tags: