Transformasi BPJS Tak Ganggu Layanan Jamsos
Aktual

Transformasi BPJS Tak Ganggu Layanan Jamsos

ANT
Bacaan 2 Menit
Transformasi BPJS Tak Ganggu Layanan Jamsos
Hukumonline

Proses transformasi yang yang sedang berlangsung, sesuai dengan amanat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan terhadap peserta program jaminan sosial yang terus berlangsung.

"Agar proses transformasi perusahaan-perusahaan yang akan menjadi BPJS dapat berjalan dengan baik dibutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk jajaran pimpinan dan perusahaan yang akan bertransformasi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (5/7).

Pada acara "Forum Konsolidasi Sistem Jaminan Sosial Nasional Menyongsong Berlakunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial" di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Muhaimin berharap proses transformasi PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dapat berjalan dengan baik.

"Yang dalam waktu dekat ini perlu perhatian adalah transformasi PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan terhitung per 1 Januari 2014. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dan kerja bersama dari seluruh pemangku kepentingan," kata Muhaimin Menakertrans berharap.

"Dalam hal ini saya selaku Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sangat 'concern' (peduli) terhadap terlaksananya hak-hak normatif yang terkait dengan pelaksanaan jaminan sosial setiap pekerja," kata Muhaimin.

Melalui Forum Konsolidasi BPJS itu, Muhaimin meminta PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) bekerja sama menyukseskan proses transformasi kelembagaan, baik dari PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan maupun PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan tanpa menimbulkan gejolak yang mungkin mengganggu proses tersebut.

BPJS terbentuk sebagai amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang dijabarkan Pemerintah melalui UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: