Transisi Keuangan Berkelanjutan, Industri Dukung Bridging Policy OJK
Terbaru

Transisi Keuangan Berkelanjutan, Industri Dukung Bridging Policy OJK

OJK menyiapkan bridging policy agar proses transisi berjalan mulus dan tidak membebani industri. Salah satu instrumen kunci adalah Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Direktur Keuangan Berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), R. Joko Siswanto. Foto: HFW
Direktur Keuangan Berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), R. Joko Siswanto. Foto: HFW

Penguatan implementasi dan penyesuaian Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik menjadi salah satu fokus utama OJK dalam mendorong transformasi ekonomi rendah karbon. Regulasi ini menjadi fondasi penting dalam memandu lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan secara terstruktur.

Direktur Keuangan Berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), R. Joko Siswanto, menjelaskan POJK 51/2017 telah menjadi payung regulasi yang mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan dalam menyusun strategi keberlanjutan, menjalankan manajemen risiko ESG, serta melaporkan kinerja keberlanjutan melalui Sustainability Report. 

Namun dinamika global, perkembangan standar internasional dan risiko iklim yang semakin nyata membuat regulasi ini perlu diperkuat.

Baca Juga:

“Perubahan iklim telah mempengaruhi perekonomian Indonesia saat ini bukan sekedar resiko di masa depan. Dalam sektor jasa keuangan, iklim dapat mempengaruhi kualitas aset, profil risiko serta ketahanan industri. Oleh karena itu agenda transformasi menuju ekonomi jasa keuangan yang berkelanjutan harus terus kita dorong,” katanya dalam acara Green Economic Outlook 2026 di Jakarta, Kamis (11/12).

Joko menjelaskan, arah revisi POJK 51/2017 akan diselaraskan dengan standar internasional, terutama standar International Sustainability Standards Board (ISSB), yang kini diadopsi melalui Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2. Dengan penyelarasan ini, kualitas pengungkapan keberlanjutan di Indonesia diharapkan semakin kuat, kredibel, dan kompetitif di mata investor global.

“Standar ini menunjukkan integrasi risiko keberlanjutan dalam pelaporan keuangan. Ke depan, kualitas pengungkapan keberlanjutan akan menjadi usul strategis bagi daerah lain lembaga jasa keuangan terutama dalam menarik pendanaan keberlanjutan dan investasi internasional,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info