Transparansi Penerimaan di Industri Ekstraktif Berlaku Januari 2011
Berita

Transparansi Penerimaan di Industri Ekstraktif Berlaku Januari 2011

Dalam waktu tiga bulan, pemerintah diamanatkan harus segera membentuk Tim Transparansi. Draftnya masih diolah di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

M-7
Bacaan 2 Menit
Transparansi Penerimaan di Industri Ekstraktif Berlaku Januari 2011
Hukumonline

Peraturan Presiden No 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktitif memang telah dibentuk 23 April lalu. Memakan waktu dua tahun dalam penyusunannya, Perpres ini pun disambut baik berbagai kalangan, khususnya kalangan industri ekstraktif seperti perusahaan pertambangan batubara, minyak bumi dan gas alam.

 

Hal ini dikarenakan, selama ini penerimaan negara dalam industri ekstraktif masih didominasi oleh rezim ketertutupan. Di sisi lain, para investor kerap kali mendapat tudingan telah melakukan perusakan lingkungan, tanpa memberikan kontribusi berarti kepada daerah. Begitulah pendapat yang diutarakan M Husen, Asisten Deputi III Bidang Minyak, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Kamis (6/5).

 

Menurut Husen, para investor akan mengikuti Perpres ini, karena jika tidak maka akan ada sanksi moral bagi mereka. Perusahaan yang tidak kooperatif akan mendapatkan penilaian miring dari masyarakat. Sementara itu, lanjut Husen, pemerintah pusat maupun daerah akan lebih diuntungkan dengan terbentuknya Perpres ini. Pasalnya, ketidaksepahaman terkait pembagian presentasi penerimaan negara dalam industri ekstraktif akan bisa diatasi. “Kejadian seperti ini sering kali terjadi di Aceh,” dia mencontohkan.

 

Riyada Laodengkowe, Koordinator Publish What You Pay, mengungkapkan dengan adanya Perpres ini, maka korupsi di Indonesia juga bisa dikurangi. Hal ini dikarenakan penerimaan negara tersebut dapat dicocokkan dengan berapa besar penerimaan negara yang diberikan perusahaan serta yang diterima pemerintah. Namun, pemerintah akan menghadapi tantangan dalam mengimplementasikan Perpres ini. Pasalnya, industri ekstraktif menyebar di seluruh wilayah di Indonesia.

 

Priyo Pribadi Sumarno dari Indonesia Mining Association, mengungkapkan saat ini saja di Indonesia terdapat sekitar 8 ribu Kuasa Pertambangan (KP), lebih dari 150 Kontrak Karya (KK), dan lebih dari 130 Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). “Apakah data yang diminta hanya kepada public company yang besar, dan bagaimana dengan industri ekstraktif yang menajemen keuangan perusahaannya tidak baik,” telisik Priyo.

 

Menangapi hal tersebut, Husen menilai untuk masa kerja satu tahun pertama, mungkin Tim Transparansi tidak langsung bekerja di seluruh wilayah Indonesia. Akan ada prioritas daerah-daerah mana saja yang didahulukan. Kriterianya, misalnya daerah tersebut paling banyak bergerak dalam bidang usaha industri ekstraktif.

 

“Salah satu daerah yang akan menjadi prioritas adalah Riau, karena daerah ini merupakan penghasil minyak”, tutur Husen kepada hukumonline. Daerah lain yang akan menjadi prioritas adalah Kalimantan Timur, dan wilayah Sumatera. Sementara itu, untuk pertambangan rakyat maka, pemerintah akan melihat kesiapan mereka dan akan terus mendemonstrasikan Perpres ini.

 

Dalam waktu tiga bulan, pemerintah diamanatkan harus segera membentuk Tim Transparansi. Saat ini lanjut Husen, draftnya masih diolah di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tim Transparansi terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

 

Tim pengarah diketuai oleh Menko Perekonomian Hatta Radjasa. Anggotanya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan Emil Salim, mantan Menteri Lingkungan Hidup.

 

Tugasnya, menyusun kebijakan umum transparansi pendapatan negara dan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif. Memberi arahan kepada tim pelaksana dalam pelaksanaan Perpres ini. Lalu, menetapkan rencana kerja tim transparansi dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan transparansi ini. Hasil kerja akan dilaporkan kepada Presiden.

 

Sementara itu Tim Pelaksana terdiri dari Pemerintah, tiga perwakilan LSM dan tiga dari Asosiasi Pengusaha. Husen sendiri mengaku kesulitan untuk menentukan siapa saja dari LSM yang akan menjadi anggota Tim Pengarah. Sementara itu, untuk pengusaha akan beranggotakan Indonesia Mining Association, Asosiasi Perminyakan Indonesia dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara. Terkait dengan anggota Tim Pelaksana dari LSM, Riyada berjanji akan melakukan koordinasi dengan LSM lainnya.

 

Setelah dibentuk, dalam waktu tiga bulan Tim Pelaksana akan mencanangkan format laporan apa saja yang harus diserahkan kepada Tim Transparansi oleh perusahaan. Sehingga per Januari 2011, Tim ini siap melaksanakan tugasnya. Tim pelaksana juga diwajibkan mempublikasikan hasil rekonsiliasi. Publikasi ini dilakukan melalui situs internet, seminar di tempat-tempat strategis dan wilayah penghasil industri ekstraktif di Indonesia, dan media publikasi lainnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info