Pantang mundur
Sementara itu, kuasa hukum DAR Mura P Hutagalung mengaku pantang mundur untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami optimis akan menang. Kalapun kalah, maka kalah terhormat, ungkapnya kepada hukumonline, usai sidang.
Mura menambahkan, hasil akhir sengketa ini memiliki dampak yang besar terhadap kelangsungan usaha DAR. Dia khawatir, jika Novizal dkk memenangkan sengketa ini maka akan ada pihak lain yang meniru upaya mereka.
Dalam gugatannya, DAR menuding Novizal dkk telah melakukan wanprestasi karena secara sepihak membatalkan lease proposal penyewaan ruang kantor di gedung Plaza Great River, Jakarta Selatan. Merasa dirugikan, DAR pun menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta. DAR juga menuntut agar telephone deposit yang sudah ada di tangan Novizal dkk dikembalikan. Selain itu, DAR meminta agar majelis hakim menyatakan security deposit sebagai haknya. Lebih dari itu, DAR juga menuntut agar putusan BPSK Bogor dibatalkan.
Perkara ini akan disidangkan lagi pada Senin (19/11). Majelis hakim yang diketuai Martini Mardja memberi kesempatan kepada pihak DAR untuk menyampaikan replik.