Tujuh Regulasi Ditargetkan Rampung Akhir 2013
BPJS Ketenagakerjaan:

Tujuh Regulasi Ditargetkan Rampung Akhir 2013

Terdiri dari 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).

ADY
Bacaan 2 Menit

Terpisah, koordinator advokasi BPJS Watch sekaligus Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan jangka waktu pembuatan regulasi operasional BPJS Ketenagakerjaan sudah jelas diatur dalam UU BPJS. Dalam ketentuan itu, peraturan pelaksana harus diterbitkan dua tahun setelah UU BPJS disahkan. Mengacu hal itu, Timboel menghitung batas waktu dibentuknya berbagai peraturan operasional untuk BPJS Ketenagakerjaan yaitu 25 November 2013. “Bukan akhir tahun 2013,” tegasnya kepada hukumonline lewat surat elektronik, Jumat (26/7).

Timboel khawatir Kemenakertrans akan mengikuti langkah Kemenkes yang telat menerbitkan peraturan pelaksana untuk BPJS. Pasalnya, PP PBI dan Perpres Jamkes untuk BPJS Kesehatan tidak diterbitkan tepat waktu karena melewati batas waktu yang ditentukan yaitu melebihi 25 November 2012. Ia berpendapat keterlambatan menetapkan regulasi itu harusnya tidak terjadi jika pemerintah dan DJSN saling berkoordinasi. Apalagi, UU SJSN mengamantkan pembentukan draf peraturan pelaksana kepada DJSN dan berbagai draf itu sudah dihasilkan serta dilayangkan ke kementerian terkait.

Sayangnya, Timboel melihat pemerintah tidak menggunakan draf regulasi yang telah dihasilkan DJSN. Ujungnya, pemerintah merancang sendiri peraturan itu dan memakan waktu yang cukup lama sehingga melebihi batas waktu yang ditentukan. Apalagi, ketika pembahasan peraturan kementerian itu dilakukan, Timboel yakin ada anggaran negara yang digunakan. Oleh karena itu Timboel menekankan kepada kementerian terkait agar pembahasan regulasi BPJS jangan dianggap sebagai ajang untuk menyedot anggaran negara.

Selain itu, Timboel menjelaskan ketika UU SJSN sudah menegaskan bahwa draf peraturan pelaksana dibentuk DJSN, maka SK Menteri Koordinator Bidang Kesra No. 17 Tahun 2012 jo. SK Menteri Koordinator Bidang Kesra No. 22 Tahun 2012 tentang Tim Penyiapan BPJS sesungguhnya tidak diperlukan. Pasalnya, SK tersebut menginstruksikan kementerian terkait membentuk Pokja membahas peraturan pelaksana BPJS.

Untuk peraturan pelaksana terkait program yang digelar BPJS Ketenagakerjaan menurut Timboel pemerintah bisa mengadopsi isi PP No.53 tahun 2012 untuk mengatur soal Jaminan Hari Tua (JHT), Kematian dan Kecelakaan Kerja. Baginya, yang perlu direvisi dari ketentuan itu salah satunya menaikan iuran JHT dari 5,7 menjadi 8 persen.

Tak ketinggalan Timboel mendesak Menakertrans dalam membahas pembentukan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan harus melibatkan LKS Tripartit Nasional. Setelah itu, rancangan regulasi yang sudah dibentuk diuji publik untuk mengetahui apa kelemahannya dan segera diperbaiki. Dengan uji publik, Timboel yakin para pemangku kepentingan ikut berpartisipasi dan bakal menerima serta menjalankan regulasi itu dengan baik. “Biar isinya tidak seperti PP PBI dan Perpres Jamkes yang merugikan pekerja dan rakyat,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info