Tumbuhkan Perusahaan Teknologi, Presiden Teken Perpres Kawasan Sains dan Teknologi
Berita

Tumbuhkan Perusahaan Teknologi, Presiden Teken Perpres Kawasan Sains dan Teknologi

Kawasan Sains dan Teknologi menyediakan empat layanan, yakni teknis, pengembangan teknologi, inkubasi bisnis teknologi dan layanan pendukung.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

 

Untuk menjamin mutu penyelenggaraan KST, menurut Perpres ini, Menteri melakukan pengawasan. “Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi administrasi, teknis, dan kinerja, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 32 ayat (2,3) Perpres ini.

 

Perpres ini juga menyebutkan, Menteri melakukan evaluasi untuk menilai Maturitas KST, yang dilakukan berdasarkan indikator pertumbuhan dan perkembangan kinerja KST. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi, indikator, dan Maturitas KST diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Adapun mengenai pendanaan penyelenggaraan KST, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, pada 22 November 2017 itu.

Tags:

Berita Terkait