Tuntaskan Kasus TKI, Kemenlu Tak Persoalkan Status
Berita

Tuntaskan Kasus TKI, Kemenlu Tak Persoalkan Status

Baik yang berdokumen resmi ataupun tidak.

Ady
Bacaan 2 Menit

Sementara, pengurus Migran Care lainnya, Wahyu Susilo, mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia harus satu suara dalam melangkah untuk menuntaskan kasus ini. Dia mendengar pernyataan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang terkesan berbeda semangatnya dengan pihak Kemenlu. Terutama soal TKI berdokumen resmi atau tidak, legal atau ilegal. Wahyu khawatir perbedaan pandangan antar kementerian ini menghambat proses penyelesaian kasus.

Terpisah, Dirjen Binapenta Kemenakertrans, Reyna Usman, mengatakan saat ini pihak Kemenakertrans melalui tim investigasi yang sudah dibentuk pemerintah masih menelusuri hubungan ketenagakerjaan para korban.

Dia menyebut Kemenakertrans butuh informasi banyak mengenai hal itu, terutama dimana keberadaan sang majikan para korban. Dia juga mengimbau agar LSM yang ikut mengadvokasi para korban membantu Kemenakertrans mencari informasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan ini.

Dengan mengetahui hubungan ketenagakerjaan, barulah dapat dilihat apa saja hak-hak yang semestinya diperoleh para korban sebagai pekerja. Tanpa diketahui hubungan ketenagakerjaan, Reyna mengatakan cukup sulit untuk menangani penyelesaian kasus ini.

Dari hasil penelusuran yang sudah dilakukan pihak Kemenakertrans, Reyna mengatakan para korban sempat tercatat sebagai TKI yang bekerja ke Malaysia. Namun status terakhir para korban menurut Reyna masuk dalam kategori Pendatang Asing Tanpa Izin atau istilahnya di Malaysia disebut PATI. Pasalnya, dari daerah asal, para korban belum tercatat di disnakertrans setempat.

Untuk mencegah agar peristiwa ini tidak berulang, Reyna mengatakan akan lebih menekankan kepada dinas tenaga kerja di seluruh daerah untuk menerapkan wajib lapor bagi warga yang mau bekerja ke luar negeri. Tujuannya untuk memberi perlindungan terhadap mereka. Salah satunya adalah asuransi. Ironisnya, Reyna melihat para korban tidak dilindungi oleh asuransi, sehingga perlindungan terhadap para korban lemah.

Tags: