Tutut Tentang Rencana Perubahan Nama TPI
Berita

Tutut Tentang Rencana Perubahan Nama TPI

Sekretaris Perusahaan PT CTPI membenarkan bahwa TPI akan berubah nama menjadi MNC TV.

DNY
Bacaan 2 Menit

 

Dihubungi via telepon, Sekretaris Perusahaan PT CTPI Wijaya Kusuma membenarkan informasi tentang rencana perubahan nama TPI menjadi MNC TV. Menurutnya, perubahan itu murni didasari strategi bisnis dan pengembangan perusahaan serta bertujuan menarik konsumen dan menambah pemasukan.

 

Wijaya menegaskan bahwa pemilik saham mayoritas PT CTPI yang sah adalah MNC. Menurutnya, belum ada satupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. Karena itu, Wijaya berkeyakinan pihaknya berhak untuk melakukan perubahan nama.

 

Apalagi, lanjut Wijaya, perubahan yang akan terjadi hanya perubahan nama. Tidak ada perubahan badan hukum, korporasi ataupun direksi. Perubahan nama juga tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang saat ini sedang bergulir.

 

Saat ini, PT CTPI memang sedang mengalami sengketa perebutan saham. Sengketa itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal Februari 2010. Gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan oleh Tutut dkk lantaran merasa dirugikan oleh hasil dari rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoe.

 

Tutut dkk meminta hakim untuk membatalkan RUPSLB karena digelar oleh PT Berkah tanpa melibatkan pemegang saham lain. Proses pemanggilannya pun tidak sesuai dengan Anggaran Dasar TPI.

 

Selain Tutut, penggugat dalam kasus ini antara lain PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Sementera, para tergugat terdiri dari PT Berkah dan PT SRD masing-masing sebagai tergugat I dan II. Artine Savitri Utomo (mantan Wakil Direktur Utama TPI), Sang Nyoman Suwisma (Dirut TPI), notaris Bambang Wiweko dan Sutjipto serta Menteri Hukum dan HAM didudukkan sebagai turut tergugat. 

Tags: