Uji Materi Peraturan KPU Larangan Terpidana Nyaleg Tersandung Putusan MK
Utama

Uji Materi Peraturan KPU Larangan Terpidana Nyaleg Tersandung Putusan MK

Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang di MA wajib dihentikan jika UU yang menjadi batu uji sedang disidangkan di MK.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Terhadap hal ini, Kabiro Humas MA, Abdullah menyerahkan kelanjutan proses permohonan uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 kepada majelis hakim. “Nanti biarkan hakim yang memutuskan, saya kan ndak boleh berpendapat,” ujarnya saat dihubungi hukumonline.

Untuk diketahui, sebelumnya MK melalui putusan Nomor 93/PUU-XV/2017 yang dibacakan pada Maret 2018 menyatakan bahwa MA harus menunda pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU jika ada proses uji materi UU di MK hingga ada putusan MK.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 55 UU MK pada dasarnya telah memberi kepastian hukum terhadap proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU, khususnya yang menjadi dasar pengujian MK. Sehingga, penghentian proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU tidak perlu dipertentangkan dengan asas kepastian hukum bagi pencari keadilan ketika mengajukan permohonan uji materi UU.

Sebagaimana diterangkan pemerintah dan MA dalam persidangan di MK, Pasal 55 UU MK tidak hanya dimaknai menghentikan sementara proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU sebagai dasar pengujiannya sedang diuji MK, tetapi kata “dihentikan” ini dapat ditafsirkan untuk dijatuhkan putusan akhir berupa permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard, NO).

Untuk itu MK menilai, putusan akhir ini tentu tidak lagi dimaknai sebagai penghentian sementara, melainkan menghentikan proses pengujian secara tetap. Apabila uji materi hendak diajukan lagi, maka harus diajukan permohonan baru dan membayar biaya lagi.

Tags:

Berita Terkait