Pemerintah tengah mematangkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM), yang merupakan tindak lanjut dari berakhirnya masa berlaku Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).
Salah satu substansi utama Rancangan Perpres tersebut adalah mewajibkan pelaku usaha menerapkan Human Rights Due Diligence (HRDD) atau uji tuntas HAM. Namun, tanpa standar yang jelas, kewajiban ini berisiko menjadi sekadar formalitas administratif yang tidak memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat terdampak.
Guru Besar HAM & Korporasi Multinasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Prof Iman Prihandono menjelaskan gagasan mengenai uji tuntas HAM lahir guna menjawab keterbatasan negara dalam mengawasi seluruh aktivitas korporasi. Sebab, negara tidak selalu mampu mencegah dampak negatif kegiatan usaha terhadap masyarakat maupun lingkungan.
“Sebenarnya uji tuntas itu lahir dari responsibility to respect yang sebenarnya mau menutup regulatory gap di mana negara tidak bisa mengurus atau sulit untuk mengurus korporasi di negaranya supaya tidak memberikan dampak negatif terhadap hak asasi manusia, sehingga lahirlah uji tuntas untuk menutup regulatory gap,” jelasnya dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Tantangan & Peluang Uji Tuntas Hak Asasi Manusia di Sektor Bisnis’, Selasa (30/6/2026).
Baca juga:
- PRISMA Jembatan Perusahaan untuk Uji Tuntas HAM
- Revisi UU HAM Dikritik, Koalisi Endus Upaya Pelemahan Lembaga Independen
Menurutnya, filosofi utama HRDD bertumpu pada prinsip knowing and showing. Korporasi tidak cukup hanya berkomitmen menghormati HAM, tetapi juga harus mengidentifikasi potensi dampak usahanya serta menunjukkan langkah pencegahan dan mitigasi yang telah dilakukan. Proses tersebut juga harus melibatkan pihak-pihak yang berpotensi terdampak (rights holders).
“Si korporasi diminta supaya knowing and showing. Kamu harus tahu dulu supaya tidak memberikan dampak negatif. Caranya gimana? Harus tahu. Tahunya gimana? Ya harus ngobrol, ngomong dengan rights holders. Setelah itu showing, harus ada showing-nya,” katanya.
















