Uji Tuntas HAM Jangan Berhenti di Laporan, Pemerintah Diminta Tetapkan Standar Penilaian Korporasi
Terbaru

Uji Tuntas HAM Jangan Berhenti di Laporan, Pemerintah Diminta Tetapkan Standar Penilaian Korporasi

Rancangan Perpres Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM diharapkan tidak sekadar mewajibkan pelaporan, tetapi menetapkan standar isi, mekanisme verifikasi, serta sanksi bertahap agar uji tuntas HAM menjadi instrumen perlindungan yang efektif.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Kedua dari kiri: Guru Besar HAM & Korporasi Multinasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Iman Prihandono dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Tantangan & Peluang Uji Tuntas Hak Asasi Manusia di Sektor Bisnis’, Selasa (30/6/2026). Foto: Tangkapan layar zoom
Kedua dari kiri: Guru Besar HAM & Korporasi Multinasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Iman Prihandono dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Tantangan & Peluang Uji Tuntas Hak Asasi Manusia di Sektor Bisnis’, Selasa (30/6/2026). Foto: Tangkapan layar zoom

Pemerintah tengah mematangkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM), yang merupakan tindak lanjut dari berakhirnya masa berlaku Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).

Salah satu substansi utama Rancangan Perpres tersebut adalah mewajibkan pelaku usaha menerapkan Human Rights Due Diligence (HRDD) atau uji tuntas HAM. Namun, tanpa standar yang jelas, kewajiban ini berisiko menjadi sekadar formalitas administratif yang tidak memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat terdampak.

Guru Besar HAM & Korporasi Multinasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Prof Iman Prihandono menjelaskan gagasan mengenai uji tuntas HAM lahir guna menjawab keterbatasan negara dalam mengawasi seluruh aktivitas korporasi. Sebab, negara tidak selalu mampu mencegah dampak negatif kegiatan usaha terhadap masyarakat maupun lingkungan.

“Sebenarnya uji tuntas itu lahir dari responsibility to respect yang sebenarnya mau menutup regulatory gap di mana negara tidak bisa mengurus atau sulit untuk mengurus korporasi di negaranya supaya tidak memberikan dampak negatif terhadap hak asasi manusia, sehingga lahirlah uji tuntas untuk menutup regulatory gap,” jelasnya dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Tantangan & Peluang Uji Tuntas Hak Asasi Manusia di Sektor Bisnis’, Selasa (30/6/2026).

Baca juga:

Menurutnya, filosofi utama HRDD bertumpu pada prinsip knowing and showing. Korporasi tidak cukup hanya berkomitmen menghormati HAM, tetapi juga harus mengidentifikasi potensi dampak usahanya serta menunjukkan langkah pencegahan dan mitigasi yang telah dilakukan. Proses tersebut juga harus melibatkan pihak-pihak yang berpotensi terdampak (rights holders).

“Si korporasi diminta supaya knowing and showing. Kamu harus tahu dulu supaya tidak memberikan dampak negatif. Caranya gimana? Harus tahu. Tahunya gimana? Ya harus ngobrol, ngomong dengan rights holders. Setelah itu showing, harus ada showing-nya,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info