Pada dasarnya, sistematika buku Binoto dan Sophia hampir sama. Kelebihan buku Binoto terletak pada analisis atas setiap jawaban yang dipilih. Binoto sengaja membuat bab-bab khusus pembahasan soal, sehingga pembaca bisa lebih mengetahui dasar pilihan jawaban.
Penulis | Judul | Terbitan | Halaman |
Binoto Nadapdap | Panduan Praktis Menghadapi Ujian Advokat | Permata Aksara, Jakarta, 2012 | 370 |
Sophia Hadyanto | Menyelesailakn Soal-Soal Ujian Advokat dan Penjelasannya | Ed.2, PT Sofmedia Medan, Juni 2012 | 470 |
Kelik Pramudya | Panduan Praktis Menjadi Advokat | Pustaka Yustisia Yogyakarta, 2011 | 186 |
Problem pemutakhiran
Apa yang disajikan dalam buku ini sangat mungkin berasal dari soal-soal ujian advokat yang sudah pernah berlangsung atau diikuti atau diperoleh penulis. Paling tidak, ada kemiripan soal yang disajikan dalam ujian advokat dengan yang dituangkan dalam buku. Kondisi demikian tak bisa dihindari karena lingkup yang dibahas sama, dan seperti disebut Binoto, kisi-kisi soal ditulis berdasarkan kurikulum yang disusun Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Namun, semata mengikuti kurikulum dan mencontoh soal-soal yang pernah diujikan bisa menjadi sedikit noktah. Ada penulis yang seolah tidak melakukan otokritik ketika memilih soal tertentu dari ujian advokat untuk disajikan ke dalam buku. Akibatnya, ada soal yang pilihan jawabannya sudah out of date.
Sekadar contoh, soal tentang mediasi dalam peradilan perdata. Soal No. 118 Bab Hukum Acara Perdata dalam buku Sophia (hal. 68-69), tertulis jawaban Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2003. Analisis penulis pun hanya menyebut Perma tentang mediasi itu. Padahal, aturan terbaru adalah Perma No. 1 Tahun 2008. Bukankah buku Sophia ini disusun bertahun-tahun setelah Perma No. 1 Tahun 2008 lahir? Buku Kelik justru sudah memasukkan data terbaru Perma dimaksud (hal. 58).
Para pembaca yang ingin menjadikan buku-buku ini sebagai rujukan mempersiapkan diri mengikuti ujian advokat, bersikaplah kritis untuk soal-soal tertentu. Masalah updating peraturan yang dijadikan rujuan terutama muncul pada soal-soal hukum acara peradilan agama dan hukum acara peradilan tata usaha negara.
Sikap kritis juga diperlukan ketika membahas hukum acara pidana. Penting diingat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tentang beberapa bagian dalam KUHAP. Misalnya, tentang pengertian saksi menurut KUHAP.
Lepas dari problem pemutakhiran peraturan – yang mungkin juga menjadi masalah pembuat soal-soal ujian advokat, para kandidat advokat layak membaca ketiga buku ini. Apalagi tersedia UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia pada bagian lampiran.
Siapa tahu, kisi-kisi soal yang dituliskan Binoto, Sophia, dan Kelik, membantu Anda lulus ujian advokat. Kalaupun jadwal ujian tahun 2012 belum jelas, Anda tetap bisa bersiap untuk jadwal ujian berikutnya. Percayalah, lulus ujian advokat menjadi impian ribuan lulusan fakultas hukum setiap tahun.
Selamat membaca…