UKM Akan Kena Pajak Satu Persen
Aktual

UKM Akan Kena Pajak Satu Persen

ANT
Bacaan 2 Menit

Ia berpendapat bahwa pemberlakuan pajak UKM tersebut adalah untuk memaksimalkan penerimaan pajak yang saat ini belum maksimal.

"Harapannya, para UKM tersebut bisa belajar membayar pajak, meski usahanya baru merangkak," kata dia.

Selain itu, pajak UKM ini diberlakukan untuk pengusaha yang tidak memiliki pembukuan keuangan dan bentuk usahanya kecil, namun omzetnya hingga miliaran.

"Soal potensinya, kami belum menghitung karena belum ada datanya. Namun sebenarnya sudah ada data Kementerian Koperasi dan UKM, tapi karena belum akurat, maka saya belum bisa ngomong," ujarnya.

Hingga saat ini, penerimaan pajak UKM hanya tiga persen dari total penerimaan pajak selama 2012.

Tags: