Undang-Undang Olahraga Dinilai Diskriminatif
Berita

Undang-Undang Olahraga Dinilai Diskriminatif

Larangan pejabat publik memimpin KONI dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional dinilai Diskriminatif. Namun, hakim konstitusi meminta penjelasan bentuk diskriminasinya.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Saleh juga membandingkan dengan pejabat publik yang tidak dilarang menjadi pengurus partai politik (parpol). Padahal, menurutnya pejabat publik yang menjadi pengurus parpol, punya kecenderungan yang lebih besar menyalahgunakan kekuasaan dibandingkan pejabat publik yang menjadi pengurus KONI.

 

Tiga hakim konstitusi yang memeriksa permohonan meminta Saleh untuk menjelaskan pengertian diskriminasi yang dimaksudnya. Maklum saja, sidang kali ini hanya sidang pemeriksaan pendahuluan. Tetapi Hakim Konstitusi Prof. Abdul Mukhtie Fadjar sudah mengeluarkan pendapatnya.

 

Menurutnya, sangat tidak tepat bila pemohon menyamakan pejabat publik yang merangkap sebagai pengurus parpol dengan kondisi yang dialaminya. Jangan mencampuradukan dengan pejabat publik yang merangkap pengurus parpol, ujarnya. Karena memang mereka berangkat dari parpol. Jadi jangan disamakan, pintanya.

 

Sedangkan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mempertanyakan dimana terjadinya diskriminasi. Harus dijelaskan yang terdiskriminasi itu orang-orangnya atau jabatan-jabatannya, ujarnya. Menurut hakim yang gemar memberikan dissenting opinion dalam putusan MK ini, definisi diskriminasi sangat dibutuhkan pemohon sebagai persiapan berdebat dengan DPR pada sidang selanjutnya. Sedangkan Ketua Panel Hakim Achmad Roestandi meminta pemohon tidak mengelaborasi terlalu jauh  dalam mendefinsikan kata diskriminasi. Jangan terlalu melebar, tuturnya.

 

Berdasarkan catatan Hukumonline, MK sudah sempat mendefinsikan pengertian diskriminasi dalam salah satu putusannya. Pada putusan pengujian UU Perkawinan tentang poligami, MK berpendapat pengaturan berbeda itu bukan diskriminasi. Melainkan mengatur sesuai dengan apa yang dibutuhkan dari dua hal yang berlainan. Pengertian diskriminasi menurut MK ialah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap dua hal yang sama.

 

Pembinaan Olahraga Terhambat

Saleh juga menjelaskan implikasi hukum bila Pasal 40 ini tetap berlaku sangat besar. Ia mengungkapkan hampir seluruh pengurus KONI di Indonesia adalah pejabat publik. Dengan begitu, seluruh pengurus KONI di Indonesia bisa dikatakan illegal. Imbasnya, bisa terkait dengan tersendatnya dana yang diperoleh KONI dari APBD. Implikasi hukumnya, akan panjang bila dikatakan illegal, tegasnya.

 

Dengan terhentinya dana, lanjut Saleh, maka pembinaan olahraga otomatis akan terhambat. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan juga menambah pelik masalah. Pasal 56 PP tersebut juga mengatur hal yang lebih detail larangan pejabat publik memimpin KONI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info