Tapi, karena sumber yang memberi pernyataan sendiri belum juga memenuhi undangan, hasil sementara menunjukkan belum ditemukannya bukti penyimpangan dalam penanganan kasus Gayus. “Hasilnya, belum ditemukan adanya penyimpangan dan markus dalam penangan kasus tersebut, tidak ada kantor markus di Mabes Polri,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/3).
Oleh sebab itu, lanjutnya, “pernyataan Pak Susno yang tanpa didukung fakta merupakan suatu tindakan perbuatan mlanggar hukum, penghinaan dan penistaan terhadap lembaga polri dan para penyidiknya. Dengan ini Divisi Pembinaan dan Hukum (Binkum) Mabes Polri akan melakukan langkah hukum”. Namun, upaya hukum ini akan dilakukan setelah Susno didengarkan penjelasan dan klarifikasinya oleh Propam.
Dan kepada dua Perwira Tinggi (Pati), Edmond dan Raja, dikatakan Edward, “dipersilahkan mengajukan upaya hukum sendiri”. Oleh karena nama baiknya sudah tercemar, Edmond akhirnya melaporkan Susno ke Bareskrim dengan dugaan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah secara tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Adapun pasal pidana umumnya, yakni Pasal 310 ayat (1) dan (2), Pasal 311, serta Pasal 316 KUHP.
Untuk memperkuat laporannya, Edmond akan menyerahkan bukti pernyataan Susno di media massa pada tanggal 15 Maret 2010. Selain bukti pernyataan, mantan Direktur II Eksus yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Lampung ini juga meminta penyidik Kompol Arafat Enanie, AKBP Mardiyani, Kombes Eko Budi Sampurno memberikan kesaksiannya. Sama halnya seperti Edmond, Raja juga sudah membuat laporan. Tapi, tidak hanya menempuh jalur pidana, jenderal bintang satu ini juga sudah meniatkan untuk menempuh jalur perdata.
“Setelah nama kami disebut membagi-bagikan (sisa uang Rp24,6 miliar), perlu kami jelaskan bahwa proses (penangan perkara Gayus) sudah dilaksanakan sampai P21 ketika Pak Edmond masih menjabat sebagai Direktur II Eksus. Yang saya lanjutkan hanya penyerahan barang bukti, tersangka, dan berkas perkara. Artinya, di sini, kasus sudah selesai (sebelum dirinya menjabat Direktur II Eksus),” paparnya.
Saya, lanjutnya, “hanya diperintahkan pada 26 November 2009 untuk menandatangani pembukaan blokir (rekening sisa Rp24,6 miliiar), ada surat perintah kepada Bank Panin dan BCA. Apabila Pak Susno bisa bersumpah demi keluarga (di DPR), saya juga bisa. Untuk itu, saya akan lakukan langkah-langkah hukum baik pidana maupun perdata”. Selain melakukan langkah hukum, Raja juga sempat memyatakan bahwa sebenarnya kantor Susno yang menjadi sarang markus. Mantan Kapolres Depok ini mengaku siap membuktikan perkataannya, dengan adanya aliran dana dan bukti markus yeng memang sering sekali hilir mudik ruangan Susno.
Posisi kasus
Terlepas dari upaya hukum yang dilakukan Mabes Polri dan kedua Pati tersebut, sebenarnya seperti apa proses penanganan kasus Gayus? Salah satu penyidik yang disebut Susno juga terlibat dalam praktek markus, Mardiyani membeberkan bahwa ketika proses penyidikan berlangsung, Gayus dikenakan pasal kumulatif, yakni pencucian uang, korupsi, dan penggelapan.
















