Setelah lama dinanti publik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bersikap terkait polemik pergantian Kapolri. Selain menetapkan sikap terkait pergantian Kapolri, Jokowi juga bersikap atas polemik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi memutuskan untuk menunjuk Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi SP, dan Indriyanto Seno Adjie sebagai pimpinan KPK sementara.
Langkah Jokowi menunjuk tiga orang Pimpinan KPK sementara ini terkait dengan status tersangka yang kini disandang dua Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Selain itu, satu Pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqoddas purna jabatan, tetapi kemudian mencalonkan diri lagi.
Untuk mendasari kebijakan melakukan pergantian Pimpinan KPK, Jokowi pun menyiapkan sejumlah dasar hukum. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan Jokowi tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) terkait pengangkatan Pimpinan KPK sementara.
“Intinya, Perppu tersebut memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat anggota sementara pimpinan KPK tanpa melalui proses seleksi karena situasi yang emergency (darurat),” jelas Pratikno dalam laman www.setkab.go.id.
Pratikno menjelaskan opsi Perppu dipilih karena undang-undang tidak memberikan peluang pergantian pimpinan KPK yang menghadapi masalah hukum tanpa melalui proses seleksi sebagai diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Selain Perppu, Jokowi juga akan menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk setidaknya dua maksud. Pertama, Keppres untuk pemberhentian sementara dua Pimpinan KPK berstatus tersangka, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kedua, Keppres untuk mengangkat Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Adjie, dan Johan Budi SP.
Berdasarkan catatan hukumonline, pendahulu Jokowi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah menempuh kebijakan yang sama. Kala itu, tahun 2009, SBY menunjuk tiga Pelaksana Tugas Pimpinan KPK yakni Tumpak Pangabean, Mas Achmad Santosa, dan Waluyo. Penunjukan Tumpak dkk dilandaskan pada Perppu Nomor 4 Tahun 2009 dan Keppres Nomor 77/P/2009.
Uniknya, kondisi yang dihadapi Jokowi dan SBY mirip. Jokowi menunjuk Pimpinan KPK sementara karena komposisi Pimpinan KPK ‘pincang’ setelah Abraham dan Bambang berstatus tersangka. Sedangkan, SBY menunjuk pelaksana tugas karena dua Pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto juga berstatus tersangka. Ditambah lagi, Ketua KPK yang tersangkut kasus pembunuhan.
Kondisi mirip lainnya adalah baik Jokowi maupun SBY sama-sama mengalami hubungan kurang harmonis antara KPK dan POLRI.
Menanggapi rencana Jokowi menerbitkan Perppu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan terbitnya Perppu adalah langkah yang justru melegitimasi dan membiarkan tindakan kriminalisasi terhadap KPK. Menurut PSHK, langkah Jokowi itu tidak cukup dan tidak menyelesaikan masalah.
“Dengan menerbitkan Perppu, Presiden Joko Widodo sama saja menyatakan bahwa rangkaian penetapan tersangka terhadap Komisioner dan penyidik KPK adalah penegakan hukum biasa, bukan tindakan kriminalisasi yang sistematis,” tulis PSHK dalam siaran pers.
PSHK menyatakan sikap Presiden yang memilih untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK dan bukan menghentikan kriminalisasi, menunjukkan tidak berpihaknya Presiden kepada gerakan pemberantasan korupsi yang sedang dilumpuhkan dari berbagai sisi.
“KPK harus terus bergerak memberantas korupsi. Kami mendesak KPK untuk melanjutkan kasus Budi Gunawan dan dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi lain yang sedang ditangani oleh KPK.”
















