Upah Selama Proses Tak Dibayar, Manajer Terancam Dibui
Berita

Upah Selama Proses Tak Dibayar, Manajer Terancam Dibui

Praktiknya, upah buruh yang diskorsing dalam rangka PHK tidak pernah dibayarkan pengusaha. Namun pekerja Hotel Sultan berhasil menyeret pihak manajer ke persidangan untuk diadili. Bisa menjadi preseden.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Dalam konteks perkara ini, Syahril melihat bahwa Jhonson Simanjuntak dkk adalah buruh yang tidak boleh bekerja karena skorsing yang tunduk pada ketentuan Pasal 155 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Jadi bukan tunduk pada Pasal 93 Ayat (2). Sehingga perkara ini adalah perkara hubungan industrial. Yang dimaksud Syahril adalah rumusan hak pengusaha melakukan penyimpangan terhadap ketentuan ketenagakerjaan berupa tindakan skorsing.  

 

Pasal 155

 

(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.

(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

 

Satu hal yang patut dicatat bahwa para buruh yang tidak boleh bekerja karena skorsing (sesuai dengan pasal 155 Ayat 3) maupun bukan karena skorsing (pasal 93 Ayat 2), pengusaha tetap wajib membayarkan upah beserta hak lainnya yang biasa diterima buruh.

 

PHI

Sengketa antara manajemen hotel dengan Jhonson Simanjuntak dkk ternyata sempat mampir ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Saat itu manajemen yang mengajukan gugatan PHK terhadap buruh. Namun karena masalah teknis surat kuasa, gugatan manajemen kandas di meja hakim.

 

Ketika disinggung mengenai apakah ada rencana untuk mengajukan kembali gugatan PHK, Syahril  belum bersikap. Saya belum mendapatkan kuasa untuk melakukan itu (gugat PHK, red), jelasnya. Artinya, hingga kini, nasib keempat pekerja itu masih tetap dalam proses skorsing setelah berjalan lebih kurang 16 bulan.

 

Meskipun UU Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada buruh untuk tetap mendapatkan upah ketika dalam proses PHK maupun menjalani skorsing, namun praktek berbicara lain. Buruh malah hampir tidak pernah menikmati upah selama proses itu. Jadi, mudah-mudahan dengan adanya perkara ini, bisa menjadi trigger bagi aparat penegak hukum untuk menindak pengusaha yang tidak membayarkan upah proses ini, Aben berharap.

Tags: