Upaya Kolektif Penguatan Kompetensi Hukum di Lingkungan BAPETEN
Terbaru

Upaya Kolektif Penguatan Kompetensi Hukum di Lingkungan BAPETEN

Penyuluhan hukum merupakan bagian dari mandat pengabdian masyarakat yang dikhususkan bagi profesional.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Workshop Pembinaan dan Penyuluhan Hukum bagi pegawai BAPETEN di Auditorium Gedung B BAPETEN, Jakarta Pusat pada Jumat (20/9). Foto: istimewa.
Workshop Pembinaan dan Penyuluhan Hukum bagi pegawai BAPETEN di Auditorium Gedung B BAPETEN, Jakarta Pusat pada Jumat (20/9). Foto: istimewa.

MIH UGM Kampus Jakarta baru saja menyelenggarakan Workshop Pembinaan dan Penyuluhan Hukum bagi pegawai BAPETEN di Auditorium Gedung B BAPETEN, Jakarta Pusat pada Jumat (20/9). Merupakan wujud mandat pengabdian masyarakat, penyuluhan hukum kali ini diikuti lebih dari 60 pegawai dari berbagai unit kerja BAPETEN; dengan tujuan meningkatkan kemampuan legal reasoning peserta dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas.

 

Sekretaris Prodi MIH UGM (Kampus Jakarta), Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M. mengungkapkan, pada prinsipnya, penyuluhan hukum merupakan bagian dari mandat pengabdian masyarakat yang dikhususkan bagi profesional. Pada penyuluhan hukum ini, MIH UGM menghadirkan empat dosen ahli sebagai pemateri di antaranya Dosen Hukum Pidana FH UGM, Dr. Muhammad Fatahilah Akbar, S.H., LL.M. dengan materi 'Kewenangan Penyidikan  di Perairan untuk Kejadian Nuklir'; Dosen Hukum Bisnis FH UGM, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., dengan materi 'Pengawasan Hukum Ekspor dan Impor'; Dosen Hukum Tata Negara FH UGM, Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. dengan materi 'Penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Pertimbangan Ratifikasi Nuclear Liability (Convention on Supplementary Compensation)'; dan Dosen Hukum Internasional FH UGM, Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si. dengan materi 'Ratifikasi Instrumen Hukum Internasional untuk Nuclear Liability (CSC-Convention on Supplementary Compensation)'.

 

”Selain itu, kami juga memanfaatkan penyuluhan hukum ini sebagai media untuk memperkenalkan UGM Kampus Jakarta,” kata Eka.

 

Ke depan, lanjut Eka, UGM akan menindaklanjuti penyuluhan hukum ini dengan berbagai kerja sama, seperti halnya pembuatan kelas khusus yang ’tailormade’ dan pendampingan kepada para mahasiswa. Ia berharap, diskusi dan kerja sama mendatang dapat membantu para peserta—khususnya pegawai BAPETEN dalam memahami kaidah, aspek, hingga dampak peraturan, ketika harus merumuskan pendapat hukum.

 

Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Ahmad Ciptadi Syuryavin menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, BAPETEN memiliki tiga pilar pengawasan: pengembangan peraturan, pelaksanaan perizinan, dan pelaksanaan inspeksi. Tentunya, berbagai masalah hukum yang terkait dengan penegakan hukum, menjadi sebuah konsekuensi dari tugas badan pengawas. Hanya saja, berbeda dengan lembaga pengawas lain, BAPETEN kini hanya terlibat sebagai saksi ahli. Hal ini ditambah dengan kecenderungan perkembangan lembaga pemerintah sesuai kebutuhan dan situasi. Keterlibatan berbagai kepakaran terkait, masukan-masukan, dan pengalaman, khususnya bidang hukum sendiri dapat menjadi dukungan eksternal yang membantu pelaksanaan tugas BAPETEN.  

 

”Saya berbahagia dan senang atas partisipasi aktif para peserta. Sebelumnya, kami juga sudah berkoordinasi dengan MIH dan ke depannya, akan kami lakukan lagi kerja sama dalam pengembangan kompetensi. Akan ada workshop dan pelatihan khusus dengan topik berbeda, yang dapat kami laksanakan dua arah. Semoga dapat berlanjut dan dimanfaatkan lebih banyak lagi,” ujar Cipta. 

 

Adapun baik MIH UGM maupun BAPETEN memandang penyuluhan hukum ini tak sekadar pelatihan, tetapi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas hukum di BAPETEN—sejalan dengan regulasi yang terus berkembang. Mewakili FH MIH UGM, Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si. berharap,  dengan pengetahuan yang lebih mendalam, BAPETEN dapat lebih siap menghadapi tantangan hukum yang kian kompleks, mengingat peran krusialnya sebagai badan pengawas. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info