Upaya PK Abu Bakar Baasyir Ditolak MA
Berita

Upaya PK Abu Bakar Baasyir Ditolak MA

Sebelumnya, Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku penasihat hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mengaku optimistis MA akan mengabulkan PK yang diajukan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Abu Bakar Ba'asyir. Foto: SGP
Abu Bakar Ba'asyir. Foto: SGP
Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Abu Bakar Ba'asyir. Dalam putusannya, MA menolak PK yang diajukan oleh terdakwa terorisme tersebut. Perkara dengan Nomor 93 PK/Pid.Sus/2016 diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin dan anggota Sri Murwahyuni dan Suhadi diputus pada 29 Juli lalu.

“Menolak permohoan Peninjauan Kembali Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir,” demikian yang terdapat dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (18/8).

Sebelumnya, Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku penasihat hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mengaku optimistis Mahkamah Agung akan mengabulkan PK yang diajukan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu. "Menurut hemat kami, sudah harus dikabulkan. Kemudian kalau putusannya itu ada dua alternatif," kata salah seorang anggota Dewan Pembina TPM, Achmad Michdan.

Dua alternatif keputusan yang dimaksud Achmad, pertama, Abu Bakar Ba'asyir bisa bebas dari tuduhan sebagai pelaku terorisme karena tindak pidananya bukan tindak pidana terorisme. Menurut dia, tindak pidana Abu Bakar Ba'asyir berupa pelatihan militer, di mana masyarakat sipil menggunakan senjata sehingga melanggar Undang-Undang Darurat (UU Nomor 12/Drt/1951, red.).

Alternatif kedua, kata dia, dari fakta persidangan tidak terungkap bahwa Abu Bakar Ba'asyir sebagai pelaku utama dalam perkara latihan militer ilegal di Aceh, sehingga harus ada pertimbangan majelis hakim di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi untuk meninjau kembali.

"Di Mahkamah Agung itu barangkali ada penurunan pemidanaan karena Ustadz Abu Bakar Ba'asyir sendiri menyatakan 'kalau saya salah ya salahnya harus diputus secara jujurlah' begitu. Intinya begitu, dengan adil," katanya. (Baca Juga: Menelusuri Pembentukan TPM dan ‘Cap’ Pengacara Teroris)

Menurut Achmad, dari fakta-fakta persidangan ada empat poin yang perlu menjadi perhatian. Pertama, Abu Bakar Ba'asyir tidak terlibat langsung dalam kasus pelatihan militer di Aceh. Kedua, peran Abu Ba'asyir tidak terlalu signifikan dalam pelatihan militer tersebut. Ketiga, peran Abu Bakar Ba'asyir hanya memberikan bantuan pendanaan yang sebetulnya tujuannya bukan untuk Aceh dan bukan untuk pelatihan militer.

“Tetapi infaq yang kemudian tersalurkan di sana. Kalau tidak salah tidak lebih dari Rp50 juta yang digadang-gadang pelatihan militer di Aceh itu menelan miliaran rupiah," katanya.

Keempat, semua saksi menyatakan tidak tahu tentang peranan Abu Bakar Ba'asyir dalam pelatihan militer di Aceh. Achmad mengatakan, dalam hal ini sidang PK Ba'asyir di PN Cilacap telah menghadirkan tiga saksi yang merupakan terpidana kasus terorisme dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Mereka antara lain Qomaruddin alias Abu Musa alias Mustaqim alias Abu Yusuf alias Hafshoh, Abdullah Sonata alias Arman Kristianto, dan Joko Sulistyo alias Mahfud serta dua saksi dari luar lapas yang terdiri atas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dan Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia dr. Joserizal Jurnalis.(Baca Juga: Ini Pertimbangan Hakim Pindahkan Sidang PK Abu Bakar Ba'asyir ke PN Cilacap)

Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding. Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba'asyir.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011 sehingga kembali pada putusan PN Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. Atas dasar itu, Ba'asyir mengajukan PK.

Sekadar informasi, pada acara HUT RI ke-71 kemarin, Abu Bakar Ba'asyir memperoleh remisi selama tiga bulan. Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Agus Toyib, telah Abu Bakar Ba’asyir memenuhi berbagai persyaratan untuk memperoleh remisi, seperti syarat administrasi. Menurutnya, Abu Bakar Ba'asyir sudah menjalani 1/3 masa tahanan.

"Ini tahun kedua dia (Abu Bakar Ba'asyir) memperoleh remisi HUT RI, yakni dia dapat remisi selama tiga bulan," katanya.

Tags:

Berita Terkait