Ini Pertimbangan Hakim Pindahkan Sidang PK Abu Bakar Ba'asyir ke PN Cilacap
Berita

Ini Pertimbangan Hakim Pindahkan Sidang PK Abu Bakar Ba'asyir ke PN Cilacap

Lantaran sudah sepuh dan faktor kesehatan. Jaksa menyatakan keberatan.

HAG/ANT
Bacaan 2 Menit
Abu Bakar Ba'asyir. Foto: SGP
Abu Bakar Ba'asyir. Foto: SGP
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Achmad Rivai mengeluarkan penetapan untuk memindahkan sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir ke Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. Penetapan tersebut didasarkan oleh permintaan dari pengacara Pemohon karena menganggap Pemohon sudah sepuh serta melihat dari kondisi kesehatan Pemohon.

Meski demikian, Majelis hakim yang memeriksa PK Abu Bakar di PN Jakarta Selatan tetap meminta agar PN Cilacap memberikan berkas acara persidangan dikirimkan kembali ke PN Jakarta Selatan sebelum dikirim ke Mahkamah Agung untuk dikeluarkan Putusan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meminta bantuan Pengadilan Negeri Cilacap untuk menyidangkan perkara Peninjauan Kembali Abu Bakar Ba'asyir, Memerintahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap untuk menyidangkan perkara peninjauan kembali dari pemohon Abu Bakar Baasyir," kata Hakim Ketua Ahmad Rifai saat membacakan penetapan dalam sidang PK Baasyir di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/12).

Menanggapi Penetapan tersebut, Jaksa Anita Dewiyani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan keberatan karena pemohon tidak menghadiri sidang PK. Padahal, kehadiran Ba'asyir merupakan keharusan sebagai syarat formil sidang PK. "PK tidak bisa diwakili oleh penasihat hukum, ini sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2012. Kami merasa keberatan majelis, karena sesuai SEMA permohonan PK tidak boleh diperiksa sebelum pemohon in persona hadir di persidangan," tuturnya.

Atas keberatan tersebut, Hakim Ahmad Rivai menyatakan akan memasukannya ke dalam catatan.

Berbeda dengan Jaksa, Tim kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir mengapresiasi penetapan majelis hakim tersebut. "Apa yang dilakukan majelis hakim ini sesuai petunjuk teknis Mahkamah Agung," kata pengacara Baasyir, Achmad Michdan, usai sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan sebelum adanya penetapan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, terkait permohonan agar sidang PK diadakan di Cilacap mengingat Ba'asyir yang saat ini menghuni Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, sering sakit terutama di bagian persendian dan lanjut usia.

"(Selain ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) Surat permohonan kami juga tembuskan ke Pengadilan Negeri Cilacap dan kami sudah bertemu dengan ketua pengadilan. Beliau (Ketua Pengadilan Negeri Cilacap) dalam hal ini menerima pelimpahan andaikata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jika disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap," ujarnya.

Terkait keberatan jaksa,  Achmad Michdan, mengatakan pihaknya bertindak sesuai keputusan majelis hakim. "Keberatan jaksa dalam hal ini saya pikir cuma diminta pendapat. Jadi, jaksa hanya di dalam petunjuk teknis ini mengajukan pernyataan, pendapat saja, boleh diterima boleh tidak oleh majelis hakim," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu jadwal persidangan dan majelis hakim yang memimpin sidang PK itu setelah penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikirim ke Pengadilan Negeri Cilacap. Ia mengatakan pihaknya meminta agar Ba'asyir dibebaskan dari hukuman penjara atau keringanan hukuman.

"Putusannya harus diringankan supaya rasa keadilan bisa menyentuh di perkaranya karena perkaranya yang tokohnya bisa putusannya lebih ringan daripada yang lain kan tentu itu tidak menyentuh rasa keadilan," tuturnya.

Saksi PK Ba'asyir

Achmad Michdan juga menjelaskan akan menghadirkan tiga terpidana kasus terorisme yang merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Ba'asyir. Ia mengklaim Baasyir bukan merupakan pelaku utama yang berperan signifikan dalam kasus terorisme.

"Kesaksian-kesaksian itu yang pertama adalah mereka-mereka yang terpidana dalam kasus yang sama dengan ustadz (Ba'asyir) tapi dalam vonis yang lebih ringan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, Ba'asyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. "Ustadz Abu yang dalam perkara itu tidak signifikan dalam konteks perkara tetapi mendapatkan pemidanaan yang maksimal. Menurut kami keliru dalam rasa keadilan bagi para terpidana," tutur Achmad.

Ia mengatakan tiga saksi itu adalah tiga terpidana dalam kasus yang sama dengan Baasyir, yang berinisial Y, S, dan J. "Mereka (tiga terpidana) sudah menyatakan bersedia menjadi saksi. Tiga saksi lainnya merupakan tokoh masyarakat dari Jakarta," ujarnya.
Tags:

Berita Terkait