Urgensi Edukasi Risiko Hukum Pelaku Perundungan di Lingkungan Sekolah
Terbaru

Urgensi Edukasi Risiko Hukum Pelaku Perundungan di Lingkungan Sekolah

Pembiaran terhadap persoalan perundungan menjadi gerbang awal terjadinya kriminalilasi seperti penganiyaan bahkan kekerasan seksual dalam lingkungan lebih luas yakni masyarakat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Pasal tersebut tidak membatasi perbuatan apa saja yang tergolong sebagai kekerasan, namun apabila perbuatan tersebut menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, atau seksual terhadap anak maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan. Berdasarkan penjelasan terhadap definisi bullying dan definisi kekerasan pada UU 35/2014, dapat ditekankan bahwa bullying dengan cara pelecehan verbal sesungguhnya merupakan tindakan kekerasan.

Sementara itu, perundungan pada lingkungan pendidikan, pada hakikatnya setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dari instansi pendidikan.  Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1a) UU 35/2014 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Hak anak untuk bebas dari kekerasan ini juga kembali ditegaskan dalam Pasal 54 UU 35/2014. Lebih lanjut, frasa “sesama peserta didik” yang ada dalam kedua pasal tersebut sesungguhnya telah menegaskan bahwa setiap anak harus mendapatkan perlindungan dari bullying yang berupa pelecehan verbal yang dilakukan oleh teman-temannya.

Pada aspek pertanggungjawaban hukum bagi pelaku perundungan, mengingat pelecehan verbal merupakan bullying, dan itu merupakan kekerasan maka perbuatan tersebut sesungguhnya merupakan tindak pidana. Pelaku bullying dengan pelecehan verbal dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU 35/2014.

Tags:

Berita Terkait