Perkembangan pesat dalam dunia bisnis mendorong setiap perusahaan untuk memiliki pemahaman yang mendalam terkait tindak pidana korporasi. Di Indonesia, konsep tindak pidana korporasi pertama kali diperkenalkan pada tahun 1951 melalui Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-Barang. Sejak saat itu, berbagai regulasi terkait tindak pidana dan pertanggungjawaban korporasi telah diterbitkan. Namun, implementasi aturan ini kerap menghadapi tantangan akibat perbedaan model pertanggungjawaban pidana korporasi yang diterapkan di Indonesia. Oleh karena itu, Hukumonline bermaksud untuk menyelenggarakan:
Workshop Hukumonline 2025: Manajemen Risiko Hukum dalam Tindak Pidana Korporasi, pada hari Kamis, 16 Januari 2025, pukul 09.30 - 16.00 WIB, berlokasi di Fraser Place Setiabudi, Jakarta.
Workshop kali ini akan menghadirkan Pahrur Dalimunthe dan Boris Tampubolon selaku Managing Partner dari DNT Lawyers, yang akan mengupas tuntas secara komprehensif seluk beluk tentang tindak pidana korporasi dan praktik terbaik dalam manajemen risikonya. Kami membuka pendaftaran Workshop ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewati kesempatan ini, tempat terbatas!
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, silahkan klik link ini:
Sebagai bagian dari korporasi, pengurus dan pemegang saham juga dapat terkena dampak dari tindak pidana korporasi yang terjadi dalam perusahaan tempat mereka menjabat. Oleh karenanya manajemen risiko terkait tindak pidana korporasi menjadi sangat penting karena dapat membantu perusahaan, pengurus, dan pemegang saham mengantisipasi serta memitigasi dampak hukum yang mungkin timbul akibat tindakan korporasi yang melanggar hukum.
Dengan memahami konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dan manajemen risikonya, perusahaan dapat menyusun kebijakan dan prosedur untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan meminimalkan risiko hukum yang dapat merugikan reputasi, finansial, keberlangsungan operasional perusahaan. Untuk itu, pemahaman mengenai manajemen risiko ini menjadi esensial bagi siapapun yang terlibat dalam tata kelola perusahaan sebagai bentuk antisipasi para pemangku kepentingan perusahaan dalam konteks tindak pidana dan pertanggungjawaban korporasi.
















