Urgensi Pembentukan Dewan Etika Profesi Advokat Nasional
Kolom

Urgensi Pembentukan Dewan Etika Profesi Advokat Nasional

Advokat harus benar-benar profesional dan tidak menggunakan organisasi sebagai tameng untuk berlindung dari pelanggaran kode etik.

Bacaan 2 Menit

 

Langkah yang diperlukan untuk meningkatkan mutu dan pengawasan profesi advokat adalah dengan membentuk  Dewan Etika Profesi Advokat Nasional oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada di Republik Indonesia  yang bertujuan untuk melakukan pengawasan perilaku dan penegakan kode etik profesi advokat secara efektif, serta penindakan terhadap advokat yang berasal dari organisasi manapun yang melanggar kode etik profesi advokat.  

 

Dewan ini akan melibatkan tokoh masyarakat, budayawan, advokat-advokat senior yang berintegritas, mantan hakim dan jaksa kredibel dan tokoh-tokoh dari berbagai organisasi profesi advokat dan anggota dari organisasi penegak hukum. Organisasi-organisasi advokat kelak akan membentuk Komite Etik untuk melakukan fit and proper test terhadap tokoh-tokoh masyarakat, budayawan, advokat, mantan hakim, mantan jaksa dan tokoh-tokoh lainnya yang mempunyai kredibilitas dan integritas yang layak untuk menjadi anggota Dewan Kode Etik Profesi Advokat.

 

Dengan adanya Dewan Etika Profesi Advokat Nasional ini maka dapat dihindari adanya advokat “kutu loncat” baik yang terkena teguran, sanksi skorsing (pemecatan sementara) maupun pemecatan seumur hidup, namun masih tetap bisa berpraktik di Pengadilan dengan berpindah ke organisasi advokat lain karena putusan-putusan dewan kehormatan organisasi advokat tidak ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh seluruh lembaga peradilan di seluruh Indonesia, seperti pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negara. Hal ini untuk mengikis semangat “esprit de corps”.

 

Advokat harus benar-benar profesional dan tidak menggunakan organisasi sebagai tameng untuk berlindung dari pelanggaran kode etik. Dengan ini etika profesi advokat akan dapat ditegakkan dan advokat lebih diawasi secara ketat dan tegas.

 

*Ketua Umum Peradin (Persatuan Advokat Indonesia)

Tags: