Urgensi Pendaftaran Merek Internasional Melalui Madrid Protocol
Utama

Urgensi Pendaftaran Merek Internasional Melalui Madrid Protocol

Dengan pendaftaran melalui Protokol Madrid, pelaku usaha lebih mudah mendaftarkan merek di banyak negara dengan satu permohonan, satu bahasa dan satu mata uang melalui DJKI.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Webinar bertema Madrid Protocol-Tata Cara dan Keuntungan Pendaftaran Merek Internasional, Senin (15/11).
Webinar bertema Madrid Protocol-Tata Cara dan Keuntungan Pendaftaran Merek Internasional, Senin (15/11).

Indonesia telah mengaksesi salah satu Perjanjian Internasional yaitu Madrid Protocol pada tanggal 2 Oktober 2017 dan efektif diimplementasikan sejak Januari 2018. Dengan mengaksesi perjanjian internasional ini, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dapat melindungi aset Kekayaan Intelektual (KI) bagi perusahaan yang ingin mengekspor barangnya ke luar negeri dengan cara mendaftarkan mereknya ke beberapa negara destinasi ekspor melalui DJKI.

Sistem ini disiapkan untuk memberi perlindungan terhadap kepemilikan suatu produk untuk dapat bersaing dengan aman di pasar internasional. Eksportir dalam negeri merupakan aset bangsa yang luar biasa. Kekuatan produk Indonesia berstandar ekspor perlu terus ditransformasikan menjadi mesin kekuatan ekonomi bangsa dan pemerintah terus menyiapkan layanan-layanan untuk mendukung perwujudannya.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Nofli, menjelaskan masih ada masyarakat belum memahami jenis-jenis kekayaan intelektual. Padahal, pendaftaran kekayaan intelektual merupakan hal penting bagi pelaku usaha seperti merek yang berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal, promosi, citra barang atau jasa. Pengajuan permohonan pendaftaran merek tersebut dapat dilakukan melalui Protokol Madrid di DJKI Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan pendaftaran melalui Protokol Madrid, pelaku usaha lebih mudah mendaftarkan merek di banyak negara dengan satu permohonan, satu bahasa dan satu mata uang melalui DJKI. Nofli menyampaikan proses pendaftaran relatif murah dan cepat karena dengan satu permohonan dapat ditujukan ke beberapa negara sekaligus.

Manfaat lain Protokol Madrid yaitu mendorong para pelaku usaha mendaftarkan mereknya di negara tujuan ekspor. Merek yang dimiliki pelaku usaha dalam negeri tersebut juga berstatus global setelah didaftarkan melalui Protokol Madrid. (Baca: Tips Hukum bagi Konten Kreator Agar Terhindar Gugatan Hak Cipta)

Sayangnya, pendaftaran merek melalui Protokol Madrid masih sedikit. “Permohonan pendaftaran merek Protokol Madrid dari Indonesia ke luar negeri hanya 98 pada 2020. Kecil sekali permohonan Protokol Madrid dari Indonesia ke luar negeri,” jelas Nofli. 

Padahal, kata Nofli, merek merupakan aset sehingga harus dilindungi dan menjadi pembangunan citra brand yang tidak mudah dan memerlukan biaya yang besar. Selain itu, pendaftaran merek Protokol Madrid diharapkan dapat menjangkau pasar internasional.

Pemeriksa Madya DJKI, Syaifullah HSP menyampaikan berbagai manfaat mendaftarkan merek secara internasional melalui sistem atau Protokol Madrid. Dia menjelaskan sistem Madrid merupakan solusi sistem satu atap untuk mendapat perlindungan di pasar internasional dan satu alternatif bagi pemilik usaha untuk mendaftar merek luar negeri. Kemudian, sistem Madrid juga merupakan mekanisme administratif untuk pendaftaran merek yang bersifat internasional.

Sistem Madrid juga menyediakan mekanisme untuk memperoleh perlindungan merek di banyak negara secara lebih efektif, transparan dan biaya yang terjangkau. Sistem ini juga menyediakan fasilitas perpanjangan, pengalihan hak, perubahan nama/alamat dalam satu nomor pendaftaran. Jangka waktu pemeriksaan substantif di negara tujuan paling 12 atau 18 bulan. Negara tujuan ekspor merupakan anggota Madrid Protokol yang terdiri dari 109 anggota per September 2021.

“Sebelum aksesi Protokol Madrid sistemnya dari Indonesia ke luar negeri biasanya konvensional. Dari pemohon ke negara tujuan ekspor. Banyak hal harus dilakukan pemohon untuk memenuhi persyaratan guna di tujuan negara ekspor. Jika ingin daftar di lima negara maka harus daftar satu per satu. Sedangkan sistem Madrid pemohon tidak perlu repot untuk menunjuk kuasa atau kunjungan ke negara ekspor tersebut dalam rangka memberi perlindungan terhadap merek dagangnya,” jelas Syaifullah.

Co-Founder of Anomali Coffee, Irvan Helmi menceritakan pengalamannya menggunakan sistem atau Protokol Madrid tersebut. Dia menilai pendaftaran merek ini memudahkan pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya di luar negeri. “Yang luar biasa prosesnya sangat cepat saya ajukan Mei 2018 dan sudah keluar Oktober 2018,” jelas Irvan.

Anomali Coffee merupakan salah satu produsen kopi yang memiliki ciri khas dari berbagai daerahnya. “Indonesia merupakan negara dengan keberagaman kopi lebih banyak dibandingkan negara lain. Sehingga sangat relevan untuk coba daftarkan baik indikasi geografis untuk daftarkan Madrid Protokol,” jelas Irvan.

Tags:

Berita Terkait