Urgensi Penegakan Hukum di Indonesia, dari Orde Baru hingga Masa Kini
Terbaru

Urgensi Penegakan Hukum di Indonesia, dari Orde Baru hingga Masa Kini

Perlu perjuangan panjang untuk membenahi penegakan hukum di Indonesia, di mana penegak hukum yang memiliki integritas moral tinggi dan berkomitmen mengutamakan kepentingan umum di atas politik menjadi suatu kebutuhan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua Umum Peradi-SAI, Jhon SE Panggabean. Foto: istimewa.
Wakil Ketua Umum Peradi-SAI, Jhon SE Panggabean. Foto: istimewa.

Puluhan tahun berlalu, pencapaian cita-cita reformasi dalam penegakan hukum masih jauh dari harapan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), Jhon SE Panggabean. Dalam tulisannya, ia bahkan menyoroti banyak permasalahan hukum saat ini, termasuk di lembaga penegak hukum KPK. Padahal, sejak awal pembentukan, KPK diproyeksikan menjadi lembaga yang kuat (superbody), independen, dan bebas intervensi pihak mana pun dalam pemberantasan korupsi.

 

”Sangat disayangkan, KPK, pasca-revisi Undang-Undang KPK berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019, lembaga ini masuk menjadi rumpun eksekutif. Saat itu, awalnya KPK sibuk dengan masalah internalsehubungan pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Selain merugikan KPK, juga akan menghambat pemberantasan korupsi,” kata Jhon.

 

Dalam konsideran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada huruf (a) yang berbunyi, ’Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan…’, dapat dimengerti bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Itu sebabnya, dalam kehidupan bernegara, Indonesia menganut asas legalitas yang berlandaskan undang-undang dan supremasi hukum; di mana negara mengatur semua aspek kehidupan manusia sejak dalam kandungan hingga meninggal. Adapun aturan hukum dibuat, misalnya dalam bentuk undang-undang yang berlaku sejak diundangkan oleh legislatif—DPR) bersama eksekutif (pemerintah).

 

Semua warga negara, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat tidak dibenarkan bertindak di luar hukum. Terkait kedudukannya sebagai warga negara Indonesia yang sama derajatnya, masyarakat memiliki pelindungan yang sama dan mendapatkan perlakuan keadilan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

 

Dalam rangka penegakan hukum, negara kemudian memberikan tugas dan wewenang kepada lembaga yudikatif, yakni Mahkamah Agung dengan peradilan di bawahnya untuk menegakkan semua undang-undang atau aturan negara dengan mengadili semua pelanggaran hukum. Sebagai contoh, dalam bidang hukum pidana, diawali penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK; proses pemeriksaan di pengadilan negeri; banding di pengadilan tinggi; hingga kasasi bahkan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Hal yang sama juga berlaku di bidang perdata, sejak gugatan diajukan di pengadilan negeri sampai utusan kasasi dan PK di Mahkamah Agung. 

 

Penegakan Hukum Sebelum dan Setelah Reformasi

Jhon SE Panggabean mengungkapkan, jika menarik ke belakang, penegakan hukum sebelum reformasi (Orde Baru) cenderung menjadi instrumen bagi penguasa untuk melanggengkan dan melegitimasi kekuasaan. Pada masa ini, hukum justru menjadi alat untuk melindungi birokrasi dan eksekutif yang diduga korup.

 

”Saat itu sangat sulit untuk mendapatkan keadilan. Bahkan, kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 atau memberikan pendapat atau kritikan kepada penguasa adalah hal yang sangat mustahil, sekalipun itu media massa (pers),” lanjut Jhon.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info