Urgensi Penerapan RegTech dan SupTech pada Industri Fintech
Berita

Urgensi Penerapan RegTech dan SupTech pada Industri Fintech

RegTech dan SupTech diharapkan mampu menyeimbangkan antara pesatnya inovasi industri keuangan digital dan penerapan prinsip-prinsip kepatuhan.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Ketua Umum Asosiasi Fintech (Aftech), Niki Luhur, menjelaskan penerapan RegTech dan SupTech dapat menjaga industri jasa keuangan digital lebih sehat. “Bukan hanya mengejar pertumbuhan industri tapi menjaga industri sustainable, terhindar dari pencucian uang dan pelanggaran lainnya,” jelas Niki. Dia juga mengatakan penerapan RegTech dan SupTech selain bermanfaat bagi pelaku usaha jasa keuangan juga memastikan perlindungan konsumen dijalankan dengan baik.

Sebagai perwakilan pelaku usaha, Niki menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan regulator seperti OJK, Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) untuk menyusun peta jalan penerapan RegTech dan supTech pada industri fintech.

Interim Chief Executive Officer Hukumonline, Arkka Dhiratara, mengatakan penerapan RegTech dan SupTech sangat diperlukan pelaku usaha untuk mengimbangi banyaknya peraturan baru yang muncul. Regtech dan SupTech dapat menyesuaikan kegiatan bisnis perusahaan terhadap regulasi baru tersebut.

“Berdasarkan data hukumonline kurang lebih ada 300 lebih peraturan baru muncul per bulan bahkan ada 400 peraturan baru pada Juni. Untuk pahami, riset peraturan tersebut membutuhkan waktu belum lagi ada regulasi-regulasi turunannya,” jelas Arkka.

Dari sisi regulator, dia juga menyarankan untuk menerapkan teknologi tersebut dalam mengawasi industri keuangan digital seperti fintech. Sebab, industri mengutamakan kecepatan pelayanan sebagai keunggulan bisnis sesama kompetitor. Untuk itu, dia mengimbau agar pelaku usaha dan regulator menyusun standar-standar penerapan RegTech dan SupTech.

“Ditentukan standar-standarnya yang dicapai, apakah verifikasi butuh waktu berapa lama, poin apa saja yang bisa dicapai. Ketika menggunakan teknologi,” jelas Arkka.

Tags:

Berita Terkait