“Berdasarkan Perpres tersebut kami sudah menyusun standar data, kode referensi, fasilitas layanan dan lain-lain”, ujarnya.
RUU SDI diharapkan dapat mendorong terwujudnya data terintegrasi lintas instansi, daerah/desa saling terhubung. Ada standar definisi dan metadata secara seragam, interoperable, digital exchange, dan pertukaran data lewat layanan digital. Secure by design, akses berbasis tugas pokok dan fungsi, enkripsi, dan audit. Cross-border safe, kontrol kepatuhan serta mitigasi risiko. Mekanisme pertukaran lintas sektor secara teratur termasuk ranah privat.
Menurut Prof Rachmat pengaturan tata kelola data melalui SDI dengan sistem yang lebih baik perlu diperkuat dengan regulasi setingkat UU. Melalui kerangka regulasi itu SDI jadi pondasi yang dapat perkuat pondasi pembangunan daerah, menopang pembangunan nasional dengan sistem pemerintahan digital dan sistem pertahanan serta keamanan (kedaulatan data).
Selain itu SDI berperan menentukan produsen data tunggal dalam mewujudkan single source of truth. Menata kelola data multi sektor dan jenis tingkat nasional. Mengelola data dasar negara. Mengendalikan integrasi dan akses data nasional, mendukung implementasi keamanan dan perlindungan data.
RUU SDI diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memastikan negara mengambil keputusan berdasarkan data yang sama, presisi, sahih dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan tata kelola data yang kuat kita tak sekedar meningkatkan efektivitas kebijakan tapi sekaligus membangun kepercayaan publik dan memperkuat kedaulatan negara di era digital” harapnya.
Pada kesempatan yang sama Guru Besar Bidang Sosiologi Pembangunan Desa, Fakultas Ekologi Manusia IPB University sekaligus Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB University, Sofyan Sjaf, mengatakan data dibangun dari desa. Membangun data dari desa ongkosnya lebih murah karena mengandalkan dana desa, tidak perlu mengalokasikan anggaran baru dari APBN.
“Data dasar dari desa bisa dibangun sehingga tidak terjadi lagi simpang siur siapa yang layak mendapat bansos, program yang harus diselaraskan antara pemerintah pusat dan desa desa. Kerja PPN/Bappenas juga relatif mudah untuk membuat perencanaan ke depan”, timpalnya.
Prof Sofyan menyebut pihaknya telah menggagas dan menciptakan inovasi bernama Data Desa Presisi. Gagasan itu telah ditulis dalam jurnal terindeks scopus Q1. Ide itu pada intinya mensintesis pendekatan kolekting data. Sebab selama ini proses pengumpulan data yang umum dikenal yakni sensus dan survey, keduanya dilakukan bersama dan dikerjakan dari desa.
Mekanisme tersebut memadukan 3 pendekatan sensus karena setiap jiwa harus teridentifikasi hak-hak konstitusionalnya. Serta data spasial yang akurat misalnya ada berapa banyak jumlah perempuan, teridentifikasi nama dan tempat bermukim. Kemudian data partisipatif yang melibatkan warga.
















