Usai Dilantik, Arief Hidayat: Saya Siap Jika Tidak Dipilih Sebagai Ketua MK
Berita

Usai Dilantik, Arief Hidayat: Saya Siap Jika Tidak Dipilih Sebagai Ketua MK

Arief berdalih pertemuannya dengan DPR dalam rangka proses pengangkatan sebagai hakim MK karena dirinya memang Hakim MK dari unsur DPR.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Ditambahkan Arief, memang waktu seleksi bertemu dengan DPR, namun setelah jadi hakim MK dirinya harus independen.

 

Arief Hidayat mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara Jakarta.

 

Pengucapan sumpah Arief Hidayat yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, para menteri Kabinet Kerja, para pimpinan TNI dan Polri serta pejabat lainnya. Arief Hidayat ditetapkan kembali menjadi hakim konstitusi oleh DPR RI untuk periode kedua 2018 s.d. 2023.

 

Sebelumnya, pria kelahiran 3 Februari 1956, Semarang, Jawa Tengah ini terpilih setelah pada tanggal 1 April 2013 lalu mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

 

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro Semarang ini setelah 2 tahun menjadi hakim konstitusi langsung mendapatkan kepercayaan menjadi Ketua MK periode 2015 s.d. 2017 menggantikan Hamdan Zoelva.  

 

Hingga saat ini, Arief Hidayat masih menjabat Ketua MK setelah disetujui perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi pada periode keduanya pada Desember 2017 lalu. Dengan begitu, Arief resmi menjabat sebagai Hakim Konstitusi periode Maret 2018 hingga 1 April 2023.   

 

Seperti diketahui, beberapa bulan terakhir dari berbagai elemen masyarakat, Arief didesak mundur dari jabatannya sebagai ketua MK dan hakim konstitusi. Desakan mundur ini disampaikan sebagai upaya menjaga marwah dan citra MK lantaran Arief sudah dua kali melanggar kode etik yakni kasus surat sakti untuk menitipkan keponakannya di Kejaksaan dan kasus lobi-lobi politik di DPR terkait perpanjangan masa jabatan Arief. (ANT) (Baca Juga: Kali Kedua, Ketua MK Dijatuhi Sanksi Etik)  

Tags:

Berita Terkait