Usulan Kenaikan Gaji Hakim Perlu Pertimbangan Matang
Terbaru

Usulan Kenaikan Gaji Hakim Perlu Pertimbangan Matang

Perlu dipahami bahwa setiap perubahan harus melibatkan analisis yang cermat terhadap lembaga lain. Kenaikan gaji hakim tidak bisa dilakukan secara sembarangan, tetap menghitung secara proporsional agar tidak mempengaruhi stabilitas anggaran.

CR 33
Bacaan 3 Menit
Sekretaris Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Abdurrahman Rahim. Foto: CR 33
Sekretaris Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Abdurrahman Rahim. Foto: CR 33

Analisis mendalam sebelum mengambil langkah untuk menaikkan gaji hakim hingga tiga kali lipat adalah hal yang penting untuk dilakukan. Sekretaris Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Abdurrahman Rahim, menjelaskan bahwa pertanyaan tentang kenaikan gaji hakim bukan hanya sekadar keinginan, tetapi harus mempertimbangkan dampak fiskal yang lebih luas.

“Kita perlu memahami bahwa setiap perubahan harus melibatkan analisis yang cermat terhadap lembaga lain. Kenaikan gaji hakim tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Jika kenaikannya terlalu tinggi, kita harus tetap menghitung secara proporsional agar tidak mempengaruhi stabilitas anggaran,” jelasnya dalam Webinar Hukumonline 2024: Lampu Hijau Gaji Hakim Naik, What’s Next?, Kamis (10/10).

Rahim juga mengingatkan bahwa harapan akan peningkatan gaji hakim tidak sepenuhnya realistis dan merupakan tantangan yang dihadapi saat mengajukan proposal pada tahun 2019. Dia menekankan bahwa setiap perubahan yang diusulkan terkait erat dengan undang-undang yang mengatur tentang kepegawaian dan peraturan lainnya, sehingga tidak bisa dilakukan dengan cepat.

Baca Juga:

“Meskipun kami menyadari bahwa saat ini ada urgensi untuk meningkatkan gaji, kami juga harus mempertimbangkan prioritas lainnya. Jika semua hal dioperasikan secara bersamaan, prosesnya bisa memakan waktu hingga dua tahun,” ujarnya.

Dia memaparkan analisis yang dilakukan IKAHI yang telah mengusulkan empat komponen penting dalam penggajian hakim, yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, penghasilan pensiun, dan tunjangan kemahalan. Kenaikan gaji pokok yang diusulkan berkisar antara 8-15%, dengan mempertimbangkan inflasi dan faktor politik yang relevan. Sementara itu, untuk tunjangan pendapatan, kenaikan diusulkan dalam rentang 45-75%.

Adapun hakim masih terikat dengan UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dalam hal pensiun. Oleh karena itu, semua perubahan harus dilakukan secara terintegrasi.

Menurutnya, saat ini tidak ada lembaga khusus yang menangani masalah hakim secara spesifik. Kementerian PANRB dan pejabat negara lainnya belum sepenuhnya mengurus isu ini. Namun, setelah masalah ini diangkat, kata dia, KemenPAN RB terpaksa terlibat dalam pengelolaan sumber daya manusia terkait hakim.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info