UU Hak Cipta Belum Spesifik Atur Karya AI, Praktisi Sarankan Uji 4 Langkah
Terbaru

UU Hak Cipta Belum Spesifik Atur Karya AI, Praktisi Sarankan Uji 4 Langkah

Uji empat langkah untuk menilai orisinalitas karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Praktisi Hukum Teknologi Informasi Ari Juliano Gema dalam Diseminasi Cipta dan Desain Industri Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Kamis (24/4/2025).  Foto: WIL
Praktisi Hukum Teknologi Informasi Ari Juliano Gema dalam Diseminasi Cipta dan Desain Industri Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: WIL

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) menghadirkan tantangan baru dalam dunia perlindungan hak cipta. Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sejumlah ketentuan hukum didalamnya menyimpan pasal yang bisa menjawab tantangan zaman.

Praktisi Hukum Teknologi Informasi, Ari Juliano menerangkan dalam Pasal 34 UU Hak Cipta mengatur gamblang soal hal ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang. Karenanya yang dianggap pencipta adalah orang yang merancang Ciptaan tersebut. Kemudian, frasa ‘dibawah pimpinan dan pengawasan’ menurut UU Hak Cipta adalah dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang memiliki rancangan Ciptaan tersebut.

“Sederhananya, jika seseorang ingin membuat patung tetapi tidak memiliki kemampuan mematung. Ia kemudian membuat sketsa atau memberi arahan kepada pematung profesional untuk mewujudkan karyanya. Setelah selesai, hak cipta patung tersebut tetap berada pada orang yang mendesainnya, bukan pada pematungnya. Sebab, pematung hanya bertindak sebagai pelaksana teknis dari arahan desain,” ujar Ari dalam Diseminasi Cipta dan Desain Industri Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Kamis (24/4/2025). 

Baca juga:

Dalam konteks kecerdasan buatan, bisa dianalogikan serupa. Yakni jika seseorang menggunakan artificial intelligence sebagai alat bantu untuk menghasilkan karya berdasarkan arahan atau input kreatif darinya, maka orang tersebut bisa dianggap sebagai pencipta, bukan AI-nya.

Hal ini juga telah ditegaskan dalam Strategi Nasional Pengembangan Kecerdasan Artifisial, yang menyatakan AI merupakan produk teknologi dari manusia. AI yang telah dikembangkan dengan algoritma tertentu oleh developer akan memproses dan menghasilkan output berdasarkan instruksi tersebut.

Namun prosesnya tidak berhenti di situ. Setelah output dari AI keluar, orang yang menggunakannya perlu melakukan koreksi, penyuntingan, atau penyesuaian agar hasil akhirnya sesuai dengan keinginan atau visi pendesain. Jika hasil akhir tersebut merupakan hasil dari prompt serta koreksi yang sepenuhnya berasal dari pendesain, maka dapat dikatakan orang itu sebagai pemilik hak cipta atas karya tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info