UU Hak Cipta Sulit Diberlakukan bagi Para Pelanggar dalam Internet
Berita

UU Hak Cipta Sulit Diberlakukan bagi Para Pelanggar dalam Internet

Belum adanya kesamaan pandangan dalam memandang cyberspace menyebabkan peraturan perundang-undangan yang berlaku seolah tidak dapat bekerja. Tidak sedikit yang memandang internet sebagai daerah tidak bertuan. Mungkinkah UU Hak Cipta diterapkan?

Ram/APr
Bacaan 2 Menit
UU Hak Cipta Sulit Diberlakukan bagi Para Pelanggar dalam Internet
Hukumonline

Padahal cara pandang  tersebut akan berimplikasi pada efektifitas dari ketentuan yang berlaku,  UU Hak Cipta misalnya. Karena adanya pandangan bahwa internat adalah suatu tempat yang tidak tersentuh, menyebabkan sulit diberlakukan UU Hak Cipta bagi para pelanggar tersebut.

Belum adanya kesatuan pandangan mengenai dunia internet tersebut, menyebabkan UU Hak Cipta sulit diberlakukan terhadap para pelanggar di dalam dunia maya. Kemudian, jika merujuk pada pasal 1 (3) RUU Hak Cipta, suatu karya cipta memiliki bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya.

Lalu, apakah yang dihasilkan oleh internet sendiri adalah sesuatu yang khas dan menunujukkan keaslian? "Ini yang sulit dipastikan, dan apakah yang dihasilkan oleh internet tersebut adalah sesuatu yang khas," ujar Michael O'Connell, praktisi hukum Teknologi Informasi (TI) dari Melbourne, Australia.

Menurut Michael, perlu pembatasan mengenai hal tersebut. Jika kita merujuk pada pasal 1 (3) RUU Hak Cipta, yang harus dilindungi adalah perwujudan dari ide tersebut dan bukan ide itu sendiri. Misalkan, sebuah e-mail yang ditulis oleh seseorang yang berisikan surat atau puisi. Dalam aktifitas internet, penjiplakan atau pengambilan data atau informasi tersebut sangat mudah dilakukan.

Michael menambahkan, ide yang diekspresikan itulah yang sebenarnya harus dilindungi. Dalam kasus e-mail, menurutnya, karya yang diekspresikan dalam sebuah e-mail dapat dilindungi oleh hak cipta. "Informasi yang berupa karya tersebut harus dilindungi agar tidak terjadi pembajakan," cetusnya.

Secara teknis, hal tersebut dimungkinkan. Misalnya, dengan tidak memberikan fasilitas penyimpanan (save atau save as) suatu sistem aplikasi program komputer. Namun agar lebih memperkuat kedudukan, suatu ciptaan sebaiknya didaftarkan. Dengan begitu, pemilik hak cipta, akan memiliki dasar untuk mempertahankan hasil karyanya dari orang lain.

Dilindungi oleh HaKI

Asalkan suatu karya cipta memenuhi syarat yang tertera di dalam Pasal 12 UU Hak Cipta, maka sudah selayaknya karya cipta tersebut dilindungi oleh HaKI. "Pada prinsipnya, hak cipta yang ada dalam internet dapat disamakan dengan hak cipta atas majalah, buku, ataupun koran," kata Simon Butt, kolega dari Michael, kepada hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags: