UU Ini Bisa Menjerat ‘Pemain’ Harga Obat dan Alkes
Terbaru

UU Ini Bisa Menjerat ‘Pemain’ Harga Obat dan Alkes

Tapi pengenaan UU Perdagangan dinilai jauh lebih tepat, seperti rumusan Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 107 UU Perdagangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Jenis obat-obatan yang diindikasikan dapat menyembuhkan Covid-19 mengalami kenaikan harga yang tidak wajar di pasaran. Hal ini salah satunya disebabkan adanya dugaan penimbunan jenis obat-obatan tertentu. Untuk itu, pihak yang berwenang dapat segera meningkatkan pengawasan dan menjerat pelaku usaha yang memainkan harga obat-obatan termasuk alat kesehatan (alkes) di pasaran.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menegaskan pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus segera mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kebenaran beberapa jenis obat yang diindikasikan dapat menyembuhkan Covid-19. Selain itu, Kepolisian agar segera melakukan insiden mendadak (sidak) harga obat-obatan di pasaran.

“Dan bertindak tegas terhadap penjual yang melanggar harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah (Kemenkes, red) dengan memberikan sanksi, seperti mencabut izin usahanya,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/7/2021). (Baca Juga: Polri Diminta Bertindak Tegas terhadap Spekulan Harga Obat dan Alkes)

Dia mengatakan langkah itu penting dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Dia menegaskan perlu penegakan hukum yang tegas bagi para “pemain” harga obat-obatan Covid-19, alat-alat kesehatan, ataupun penimbun obat. Sebab, tingginya harga obat di pasaran makin memperparah kondisi penanganan Covid-19 dan memperburuk situasi yang sedang krisis saat ini.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes Pol) Ahmar Ramadhan menegaskan jajaran kepolisian bertindak tegas terhadap “pemain” harga obat-obatan dan alat kesehatan. Pihaknya telah memantau perdagangan obat-obatan secara online, maupun perdagangan secara langsung. Termasuk pabrik dan distributornya pun masuk dalam pantauan kepolisian.

Menurutnya, kepolisian bisa menjerat para pelaku pemain harga obat-obatan dengan dua UU. Pertama, menggunakan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, menggunakan UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dia menganggap kedua UU tersebut tepat untuk diterapkan terhadap pelaku pemain harga obat-obatan.

Pasal-pasal di kedua UU itu dapat menjerat para pelaku yang melakukan penjualan harga di atas rata-rata atau di atas rata-rata harga tertinggi,” ujarnya dalam sebuah webinar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait