UU ITE Kembali Diuji Ke MK
Berita

UU ITE Kembali Diuji Ke MK

Pasal yang dipersoalkan sama dengan permohonan yang diajukan oleh Iwan Piliang. Namun, kuasa hukum pemohon mengatakan permohonan kali ini lebih kuat argumentasi hukumnya.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, lanjut Anggara, pasal ini juga bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Yakni terkait partisipasi masyarakat dalam pemilu. Ia menegaskan hak rakyat untuk menerima, mengolah serta menyebarluaskan informasi latar belakang calon penyelengggara negara bisa berbuah pidana. Akan sangat mudah berbelok menjadi tindak pidana penghinaan, katanya. Sehingga, Pasal 27 ayat (3) ini dinilai bisa menghambat hak rakyat itu.

 

Efek Pasal 27 ayat (3) ini bisa menjadi jangka panjang. Apalagi, Pasal 45 ayat (1) UU ITE menegaskan sanksi yang berat bila seseorang melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan pasal 27 ayat (3). Ancaman hukuman bisa mencapai enam tahun. Ancaman ini dinilai cukup berat, karena bisa menghambat seseorang menduduki jabatan publik atau profesi hukum. Pasalnya, sejumlah UU yang mengatur jabatan publik dan profesi hukum mensyaratkan seseorang belum pernah dipidana dengan ancaman tuntutan lima tahun.

 

Sekedar mengingatkan, permohonan yang diajukan oleh sejumlah blogger ini mirip dengan yang diajukan oleh Iwan Piliang. Pasal yang dipersoalkan pun sama, yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Bedanya, Iwan lebih awal mendaftarkan ke MK. Rencananya, besok Selasa (6/1), MK akan menyidangkan kembali permohonan yang diajukan Iwan. Sidang akan memasuki agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.

 

Anggara menegaskan hal tersebut bukan masalah. Ia cukup percaya diri, permohonan yang akan diajukannya akan berhasil. Argumentasi hukum kita lebih kuat, tuturnya. Ia juga mengundang semua pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnya Pasal 27 ayat (3) untuk berbondong-bondong mengajukan permohonan. Lebih banyak lebih baik, tuturnya.

 

Kepercayaan diri Anggara boleh saja tinggi. Persiapan untuk mengajukan uji materi Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini memang telah dipersiapkan matang-matang. Persiapan dilakukan dari menggelar diskusi-diskusi sampai kunjungan ke sejumlah media untuk mendapatkan masukan. Sebuah wadah yang bernama Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia (ANRHTI) pun dibentuk untuk mengkaji lebih dalam UU ITE. 

 

Meski begitu, Anggara sepertinya perlu menyimak risalah sidang perdana permohonan yang diajukan Iwan. Pada sidang yang digelar pertengahan Desember lalu, Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan sempat mengkritisi permohonan Iwan yang hanya mempersoalkan Pasal 27 ayat (3). Padahal, menurut Maruarar, Pasal itu terkait erat dengan Pasal 45 ayat (1) yang mengatur ketentuan sanksi pidananya.

 

Bunyi Pasal 45 ayat (1) adalah Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Menurut Maruarar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) merupakan suatu bagian yang terikat. Ia pun menyarankan agar Pasal 45 ayat (1) ikut diuji. Masukan sejenis bisa saja terulang pada permohonan yang diajukan oleh para blogger ini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info