UU Migas 2001, Menceraikan Wasit dan Pemain
Berita

UU Migas 2001, Menceraikan Wasit dan Pemain

Mungkin tidak berlebihan apabila dikatakan salah satu undang-undang yang paling ditunggu oleh para pelaku usaha di Indonesia adalah Undang-undang tentang Minyak dan Gas. Rancangan Undang-undang tentang Minyak dan Gas yang pada 23 Oktober 2001 lalu telah disetujui DPR, kini masih dalam tahapan menunggu untuk ditandatangani oleh Presiden.

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
UU Migas 2001, Menceraikan Wasit dan Pemain
Hukumonline

Berbagai diskusi mengenai prospek sektor migas di bawah keberlakuan UU Migas  kelak telah dilakukan secara maraton oleh banyak pihakpun dipadati peserta. Sekali lagi, hal ini tentu saja mencerminkan betapa besarnya keingintahuan para pelaku usaha mengenai apa dan bagaimana pengelolaan sektor migas di Indonesia dengan diberlakukannya UU Migas 2001 kelak.

Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Dr.Ir. Kardaya Warnika, mengatakan bahwa setidaknya ada dua hal yang prinsipil yang berubah dalam UU Migas 2001. Pertama, mengenai pemisahan antara 'pemain' dan 'wasit'; yang kedua adalah mengenai peranan daerah dalam pengelolaan sektor migas.

Ia menegaskan pula bahwa UU Migas 2001 merupakan UU yang mengatur mengenai sektor migas dan bukan mengenai perusahaan atau badan usaha migas. Hal ini ia tegaskan karena selama ini pengelolaan migas di Indonesia diatur dalam UU No.8 Tahun 1971 tentang Pertamina.

Wasit dan pemain

Kardaya menyatakan bahwa selama ini sektor migas seringkali disamakan dengan Pertamina yang menurut UU No.8 Tahun 1971 tentang Pertamina adalah 'pemain' di sektor migas dan sekaligus 'wasit' atau regulatornya.

"Kadang-kadang kita itu dulu suka tertukar antara Pertamina dengan sektor (migas-red). Karena sektor migas hanya dilakukan oleh Pertamina. Kalau kita bicara Pertamina, ya kita bicara sektor. Begitu juga sebaliknya. Sedangkan pertamina itu perusahaan," tegas Kardaya di sela-sela diskusi tentang Prospek Investasi Industri Hulu Migas di Indonesia, di Jakarta (3/11).

Dengan lahirnya UU Migas 2001 ini, kewajiban Pertamina sebagai 'wasit' ditiadakan dan digantikan oleh sebuah badan hukum milik negara yang bernama Badan Pelaksana. Sebagaimana diamanatkan oleh UU Migas 2001, Badan Pelaksana merupakan Badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Badan Pelaksana diwajibkan oleh Undang-undang berbentuk badan hukum milik negara, dan bukan badan usaha milik negara. Hal ini, jelas Kardaya, karena badan pelaksana mengelola kekayaan negara, oleh karena itu badan tersebut haruslah non-profit oriented. "Dia (Badan Pelaksana-red) itu melakukan kegiatan semata-mata untuk memberikan penerimaan negara yang besar," jelas Kardaya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: