UU Ormas, Riwayatmu Kini
Berita

UU Ormas, Riwayatmu Kini

Ketika era reformasi bergulir, UU Ormas yang merupakan produk orde baru kembali dipersoalkan. Banyak yang menanyakan, relevansi UU tersebut dengan kondisi saat ini.

Ali/Sut
Bacaan 2 Menit

Akan tetapi sebaliknya, di Indonesia organisasi negara dibuat berdasarkan Ormas. "Hal ini ditandai dengan adanya Ormas yang dibentuk sebelum negara ini terbentuk. Misalnya, organisasi Boedi Oetomo dan pendahulunya, Sarekat Islam," tambahnya.

Namun, dalam sejarah perkembangan Ormas setelah kemerdekaan, Jimly menganggap sebagian besar Ormas tersebut 'dinegarakan'. Menurutnya, Ormas pada masa orde lama dimiliki negara yang segala sesuatunya diatur oleh negara. "Begitu pula pada zaman orde baru, Ormas merupakan perpanjangan tangan dari negara. Jadi banyak Ormas yang 'menyusu' pada negara," jelasnya.

Dalam era reformasi ini, Jimly mengharapkan harus ada pemisahan yang jelas antara negara dan masyarakat madani. Jimly mengatakan dalam jangka pendek hal ini akan menimbulkan masalah bagi Ormas dan LSM. Karena mereka tak dapat lagi menggantungkan hidup organisasi kepada bantuan negara. Namun jika ditilik pada kehidupan Ormas jangka panjang, hal ini akan menimbulkan kemandirian pada Ormas dan LSM tersebut. "Demokrasi tidak akan jalan dengan sempurna kalau ketiga unsur tersebut tak kuat," pungkasnya sebelum menutup orasi ilmiahnya.

Dari penjelasan Jimly ini, terkesan belum tak ada pembedaan Lembaga Swadata Masyarakat (LSM) dengan Ormas. Pandangan di masyarakat pun beragam. Ada yang beranggapan LSM termasuk ke dalam Ormas, ada juga yang berpendapat LSM dan Ormas merupakan dua makhluk yang berbeda.

Berangkat dari permasalahan tersebut, hukumonline dalam beberapa edisi ke depan, akan mengulas Ormas secara umum, mulai dari sejarah, pengaturan, hingga bentuk-bentuknya, termasuk pendanaan (funding) suatu Ormas.

Tags: