UU PKS Dinilai Lemah Cegah Konflik Sosial
Berita

UU PKS Dinilai Lemah Cegah Konflik Sosial

Lebih mengarah kepada penanganan daripada pencegahan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Koordinator KontraS, Haris Azhar (kanan). Foto: Sgp
Koordinator KontraS, Haris Azhar (kanan). Foto: Sgp

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai UU Penanganan Konflik Sosial (PKS) lemah dalam mencegah terjadinya konflik. Menurut Koordinator KontraS, Haris Azhar, konflik yang marak terjadi di berbagai daerah belakangan ini disebabkan masalah yang sama. Cara pandang pemerintah yang salah terhadap konflik sosial menyebabkan berulangnya konflik yang terjadi di masyarakat.

Haris melihat dalam UU PKS ada peluang keterlibatan militer dalam menangani konflik sosial. Menurutnya, militer tak perlu dilibatkan karena kepolisian secara institusi mampu mencegah dan menangani konflik di masyarakat. Sayangnya, aparat kepolisian tidak maksimal dalammenjalankan fungsitersebut. Haris berpendapat lemahnya kepolisian terkait dengan minimnya anggaran kepolisian untuk menangani konflik sosial dan kapasitas personil.

Bagi Haris, jika kepolisian bisa bertindak cepat untuk menegakan hukum secara adil maka konflik di masyarakat tidak akan terjadi secara berulang. Misalnya, ada kelompok pemuda yang mabuk meledek kelompok pemuda di desa lain. Ketika kepolisian melakukan penegakan hukum atas pemuda mabuk itu,ternyata hasilnya merugikan atau memojokan desa lain.

Alhasil, desa yang dikalahkan itu membalas dengan melakukan penyerangan ke desa yang dimenangkan. Ujungnya, konflik di masyarakat kembali meletus. "Masyarakat hilang kepercayaan kepada polisi karena tidak bertindak profesional," ujarnya dalam jumpa pers di kantor KontraS Jakarta, Senin (26/11).

Dalam mencegah terjadinya konflik sosial, Haris mengatakan pemerintah harus menggandeng elemen lain seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komnas HAM dan elemen lokal seperti tokoh adat dan akademisi.

Secara umum KontraS mencatat sepanjang tahun 2012 terdapat 32 bentrokan di masyarakat dengan korban tewas 28 orang dan 193 luka-luka. Oleh karenanya,Haris menekankan agar dilakukan evaluasi serius dalam penanganan konflik sosial. Sejalan dengan itu Haris menyebut akan melaporkan temuan KontraS ke berbagai lembaga negara seperti DPD dan Kemendagri.

Senada, Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Thamrin Amal Tomagola, menyebut UU PKS salah dalam mengartikan konflik. Menurutnya peraturan itu melihat konflik melulu tindak kekerasan. Ujungnya, dalam UU PKS yang ditekankan adalah penanganan konflik bukan pencegahan. Baginya, konflik itu lumrah terjadidan yang terpenting adalah bagaimana mengelolanya. Jika itu dapat dilakukan, Thamrin mengatakan konflik dapat disalurkan menjadi kekuatan positif untuk mentransformasi masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: