UU Tipikor Juga Berlaku dalam Keadaan Darurat
Berita

UU Tipikor Juga Berlaku dalam Keadaan Darurat

Keadaan darurat memang memberikan keleluasaan kepada pejabat darurat sipil untuk bertindak menyimpang dari peraturan yang berlaku dalam keadaan normal. Namun tetap tidak menghapus atau menghilangkan sifat melawan hukum tindak pidana korupsi.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Mahkamah punya pendapat sendiri. Memang benar keadaan darurat memberikan keleluasaan kepada Pejabat Darurat Sipil untuk bertindak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku dari keadaan normal, ujar Hakim Konstitusi Arysad Sanusi saat membaca pendapat Mahkamah.

 

Namun, lanjut Arsyad, keadaan darurat tetap tidak menghapus atau menghilangkan sifat melawan hukum tindak pidana korupsi yang boleh dilakukan oleh siapapun termasuk pejabat darurat sipil.  

 

Arsyad mengakui keadaan darurat dapat menjadi alasan pembenar atau alasan pemaaf dalam proses peradilan pidana seperti dalam kasus yang dialami oleh pemohon. Tetapi, lanjutnya, penilaian itu merupakan kewenangan hakim peradilan umum untuk menilai dan mempertimbangkannya.

 

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa tidak ada masalah konstitusionalitas norma dalam Pasal 3 UU Tipikor, meskipun diterapkan dalam Keadaan Darurat Sipil, jelas Arsyad.

 

Salim terlihat pasrah menerima putusan ini. Namun, ia masih bisa mengeluarkan uneg-unegnya kepada wartawan. Putusan ini tidak adil, ujarnya usai persidangan. 

 

Tags: