Veteran Uji UU Gelar Tanda Jasa
Berita

Veteran Uji UU Gelar Tanda Jasa

Karena para veteran terancam tak bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit

 

Sementara Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera adalah bintang administratif bagi pejabat tingi penyelenggara pemerintahan tanpa harus mempertaruhkan nyawanya sebagaimana diatur dalam UU Darurat No 5 Tahun 1959 dan UU Darurat No 6 Tahun 1959.                        

 

Sementara Rais Abin menilai seolah-olah oleh pembuat UU Gelar Tanda Jasa itu, Bintang Gerilya dianggap tidak perlu ada. Meski sifatnya eenmalig, Bintang Gerilya yang diperuntukan bagi pejuang kemerdekaan yang dijadikan “modal” untuk mendirikan negara ini.

 

“Sekarang gelar Bintang Gerilya yang hanya urutan keenam daripada gelar bintang yang lahir sesudah kemerdekaan, ini sangat menyakitkan, kalau kami tidak ada, tidak ada negeri ini. Masak penerima Bintang Gerilya tak boleh ‘masuk’ TMP,” kata Ketua Umum LVRI yang kini telah menginjak usia 85 tahun itu.    

 

Anggota panel hakim, Achmad Fadlil Sumadi menyarankan agar pemohon memperjelas kedudukan para pemohon. “Apa pemohonan mengatasnamakan LVRI atau perorangan, ini harus dipastikan,” saran Fadlil.       

 

Ia juga menilai alasan pengujian undang-undang masih umum karena pasal batu uji hanya menyebutkan Pembukaan UUD 1945 alinea kedua. 

 

“Seharusnya pertentangannya menyebutkan pasalnya secara spesifik, bertentangan dengan pasal berapa? Bertentangan dengan semangat kejiwaan perjuangan ini seperti apa dalam Pembukaan UUD 1945 dan pasalnya? Seperti bersifat diskriminasi diatur dalam Pasal 28A-J UUD 1945. Ini harus diperbaiki dalam waktu 14 hari,” sarannya.

Tags: