Visum dari Lembaga Forensik Asing Bisa Dipakai Pengadilan Indonesia
Berita

Visum dari Lembaga Forensik Asing Bisa Dipakai Pengadilan Indonesia

Apakah visum et repertum yang dilakukan NFI Belanda sah dipakai pengadilan Indonesia sebagai bukti terjadinya pembunuhan? Mahkamah Agung sudah pernah mengeluarkan petunjuk.

CR-1/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Namun, pandangan tersebut ditepis Domu P. Sihite. Jaksa yang menangani kasus pembunuhan Munir itu menunjukkan bahwa hasil visum sudah divalidasi otoritas berwenang. Dalam konteks ini, oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Belanda. Sehingga visum tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sah, kata Sihite.

 

Rudi menambahkan bahwa visum disetarakan dengan alat bukti surat sebagaimana disebutkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Meskipun kekuatannya penting, menurut Rudi, petugas Indonesia tidak perlu terlalu repot ke Belanda melakukan autopsi ulang. Selain biayanya mahal, hasilnya pun kemungkinan besar sama. Apalagi jika yang dikirim ke luar negeri hanya polisi.

 

Kekuatan pembuktian visum et repertum lembaga forensik asing memang sudah pernah diatur Mahkamah Agung, lewat Surat Edaran (SEMA) Nomor 1 Tahun 1985. SEMA yang dikeluarkan semasa Ketua Mahkamah Agung Ali Said ini mengatur tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum et Repertum yang Dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing. Surat Edaran itu pula yang ditunjuk Domu P. Sihite untuk menguatkan argumennya.

 

Berdasarkan SEMA ini, visum oleh lembaga asing baru sah dan bisa dipakai pengadilan Indonesia jika telah disahkan oleh KBRI atau perwakilan RI di negara bersangkutan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info