Vonis 4 Tahun dan Perampasan Deposito untuk Eks Rekanan Pertamina
Berita

Vonis 4 Tahun dan Perampasan Deposito untuk Eks Rekanan Pertamina

Dinilai terbukti menyuap pejabat Pertamina sebesar AS$190 ribu agar perusahaannya ditunjuk sebagai pemasok TEL untuk Pertamina.

ANT
Bacaan 2 Menit
Direktur Soegih Interjaya Muhammad Syakir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: NOV
Direktur Soegih Interjaya Muhammad Syakir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: NOV
Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Muhammad Syakir divonis empat tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo sebesar AS$190 ribu. Suap diberikan terkait persetujuan PT SI sebagai pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk Pertamina.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Syakir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin(6/6).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan penuntut umum KPK yang menuntut Syakir dipidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Syakir dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan keluarga dan terdakwa bersifat sopan di persidangan.

Selain pidana penjara, majelis juga meluluskan permintaan jaksa yang meminta untuk merampas deposito di Bank UOB Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo sebesar AS$198.134,66.

"Uang AS$198.134,66 yang ada di Bank UOB Singapura yang berasal dari deposito atas nama Suroso Atmomatroyo dirampas untuk negara," tambah hakim John.

Syakir adalah terdakwa ketiga dalam kasus ini yang diadili di pengadilan di Indonesia. Terdakwa pertama adalah Willy Sebastian Lim selaku Direktur PT SI yang sudah divonis selama empat tahun dan sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan Suroso Atmomartoyo juga telah dijatuhi putusan enam tahun penjara di tingkat banding dan saat ini sedang memasuki tahap kasasi.

Sementara David P Turner selaku Sales and marketing Director of the OCTEL, Paul Jennings sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang juga menjabat sebagai CEO of OCTEL, Miltos Papachristos yaitu Regional Sales Direkctor for the Asia Pacific Region of OCTEL juga sudah diputus oleh pengadilan di Court Crwon at Southwark United Kingdom.

Perbuatan Muhammad Syakir selaku Direktur PT Soegih Interjaya bersama-sama dengan Willy Sebastian Lim, David P Turner, Paul Jennings, Dennis J Kerisson, Miltos Papachristos dan OCTEL memberikan uang sejumlah AS$190 ribu kepada penyelenggara negara yaitu Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina PT OCTEL sendiri pada 2006 berubah nama menjadi Innospec Limited. PT SI yang merupakan agen tunggal PT OCTEL di Indonesia.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia dan pemasok Tetraethyl Lead (TEL) atau timbal untuk membutuhkan kilang-kilang milik Pertamina peridoe bulan Desember 2004 dan tahun 2005, padahal TEL adalah bahan berbahaya bagi kesehatan.

Pada 2003, OCTEL dan Pertamina membuat nota kesepahaman (MoU) tanggal 2 Mei 2003 yang menyepakati bahwa pembelian TEL akan dilakukan dalam periode tahun 2003 sampai dengan maksimal September 2004. Dalam waktu yang bersamaan, pemerintah Indonesia mencanangkan proyek langit biru yang salah satu programnya adalah penghapusan timbal dalam bensin dan solar di dalam negeri per 31 Desember 2004.

Syakir meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk para pejabat Pertamina dengan alasan perusahaan lain pemasok Plutocen kepada Pertamina melakukan pemberian imbalan yang sama. Syakir pada 19 Mei 2003 juta menyampaikan rencana terkait proyek Langit Biru kepada Miltos Papachristos sehingga Miltos menyanggupi pihak OCTEL akan memberikan uang yang disebut Indonesia fund yang dibiayai dari bisnis TEL dan akan membahas hal tersebut secara rinci dengan Willy Sebastian Lim.

Uang AS$190 ribu diberikan dalam tiga kali pemberian yaitu pada 18 Januari 2005 sebanyak AS$120 ribu, 13 Juli 2005 sebanyak AS$40 ribu dan 26 September 2005 sebesar AS$30 ribu yang dikirim ke rekening giro di Bank UOB Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo.

Selain uang, Willy juga membayarkan biaya perjalanan Suroso dan keluarganya ke London pada 23-27 April 2005, berikut ongkos menginap di hotel May Fair Radisson Ewardian untuk 23-26 April 2005 dengan biaya 749,66 poundsterling serta fasilitas menginap di hotel Manchaster UK pada 27 April 2005 senilai 149,5 poundsterling.

Atas putusan tersebut, Syakir menyatakan pikir-pikir.Sedangkan kuasa hukum terdakwa merasa keberatan atas putusan tersebut. "Kami keberatan karena ada yang tidak dipertimbangkan soal masa kadaluarsa tapi kami pikir-pikir," kata pengacara Syakir, Andreas Sembiring.
Tags:

Berita Terkait