Vonis Hamka dan Antony Tidak Seragam
Aliran Dana BI

Vonis Hamka dan Antony Tidak Seragam

Majelis hakim menyatakan korupsi penerimaan uang Rp31,5 miliar dari Bank Indonesia, terbukti dilakukan secara berjamaah oleh anggota Komisi IX periode 1999-2004.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Majelis juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp10,862 miliar. Alasannya, dalam dakwaan jaksa tidak dicantumkan atau di-juncto-kan dengan Pasal 17 atau Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa sendiri telah mengembalikan uang Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadikan barang bukti. "Karena berasal dari kejahatan korupsi majelis memutuskan untuk merampas dan mengembalikannya ke YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia)," ujar majelis hakim.

 

"Harusnya Sama"

Usai bersidang kuasa hukum Antony, Maqdir Ismail, menyatakan puas terhadap pertimbangan hukum majelis hakim. Namun tidak dengan hukumannya. Menurutnya, hukuman Antony yang lebih tinggi tidak adil. "Harusnya sama," ujarnya. Hal senada juga diungkapkan Antony. Ia menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Soal keterlibatan anggota komisi IX lain, dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusutnya.

 

Sementara Hamka Yandhu langsung menyatakan menerima putusan hakim. "Kewajiban denda akan segera Saya selesaikan," ujarnya. Usai bersidang ia tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Ia menebar senyum kepada kolega yang memberikan dukungan padanya.

 

Jaksa Rudi Margono juga menyatakan pikir-pikir, lantaran majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa. Ia menerangkan sejak awal jaksa memang tidak memasukan pasal 18 atau 17 dalam dakwaan. "Kita ingin membuktikan perbuatannya dulu, setelah terbukti baru kita tuntut uang pengganti" ujar Rudi.

Tags: