Akademisi Ini Jelaskan Penerapan Vonis Nihil dalam Praktik Pidana
Terbaru

Akademisi Ini Jelaskan Penerapan Vonis Nihil dalam Praktik Pidana

Vonis pidana nihil diputus hakim karena terdakwa sebelumnya sudah dihukum pidana seumur hidup pada kasus lain.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Acara IG Live Hukumonline bertema ‘Vonis Nihil Heru Hidayat, Lazimkah Dalam Praktik Peradilan?', Jumat (28/1).
Acara IG Live Hukumonline bertema ‘Vonis Nihil Heru Hidayat, Lazimkah Dalam Praktik Peradilan?', Jumat (28/1).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis nihil dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun kepada Terdakwa Heru Hidayat dalam perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (18/1/2022) lalu.

Salah satu alasan vonis nihil ini karena Majelis menganggap Heru telah dijatuhi pidana maksimal seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.

Meski menjatuhkan vonis nihil pidana, majelis hakim menyatakan Heru Hidayat bersalah. Heru terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Majelis Pasal 67 KUHP secara imperatif menentukan jika terdakwa telah dijatuhi pidana mati atau seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi, kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim. Di sisi lain, Pasal 193 KUHAP menyebutkan suatu putusan harus memuat hukuman pemidanaan jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. (Baca: Memahami Istilah Vonis Nihil dalam Perkara Pidana)

Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Anugerah Rizki Akbari, menjelaskan sistem hukum pidana di Indonesia memiliki batasan waktu hukuman. Terdapat dua jenis hukuman pidana.

Pertama, dengan jangka waktu tertentu yang maksimal waktu 20 tahun dan 25 tahun (pidana berat kejahatan HAM). Kedua, pidana seumur hidup yang setelah dilakukan pemidanaan seumur hidup maka tidak dapat dijatuhi hukuman pidana lain.

Dia menyatakan pidana nihil diputus hakim karena terdakwa sebelumnya sudah dihukum pidana seumur hidup pada kasus Jiwasraya. Selain itu, hakim juga memutus Heru Hidayat wajib membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait