Vonis Pengadilan Tinggi DKI: Tiga Mantan Direktur BI Bebas
Utama

Vonis Pengadilan Tinggi DKI: Tiga Mantan Direktur BI Bebas

Masih ingat kasus tiga orang mantan Direktur Pengawasan Bank Indonesia: Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo dan Paul Sutopo?

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Vonis Pengadilan Tinggi DKI: Tiga Mantan Direktur BI Bebas
Hukumonline

 

Yang menarik perhatian adalah bahwa surat dakwaan JPU telah merumuskan perbuatan materiilnya tidak sebagaimana lazimnya dalam surat dakwaan. Ketidaklaziman itu adalah bahwa rumusan perbuatan materiil terlebih dahulu diberi judul sama seperti unsur-unsur yang ada dalam pasal yang bersangkutan, lalu mencantumkan perbuatan materiil mana yang dipandang sebagai bagian dari unsur bersangkutan. Sementara surat dakwaan terhadap Heru Supraptomo dan Hendrobudiyanto tidak demikian, tapi dibuat seperti lazimnya surat dakwaan.

 

--Soehandjono, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam bukunya Bank Indonesia dalam Kasus BLBI (2002)

 

 

Tidak stop kliring

Meskipun berkasnya displit, pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama nyaris sama. Bahkan hakim Panusunan Harahap dalam putusan kasus Paul Sutopo menyebut perkara ketiga mantan Direktur BI itu ‘satu paket'. Mereka memang sama-sama dijerat dengan pasal 1 ayat (1) sub b jo pasal 28 jo pasal 34 huruf c Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Mereka dipersalahkan karena tidak melakukan stop kliring meskipun bank-bank yang berada di bawah pengawasan ketiganya sudah bersaldo negatif. Rapat direksi BI pada 15 Agustus 1997, yang memutuskan pemberian fasilitas saldo debet dan fasilitas diskonto kepada bank-bank bermasalah dinilai melanggar Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/35/1981.

 

Vonis itu tak urung menimbulkan keprihatinan kalangan Bank Indonesia. Dalam pernyataan pers yang dikirimkan hukumonline saat itu Dewan Gubernur dan segenap pegawai BI merasa prihatin atas keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat, meskipun dapat memahami vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

 

Meskipun pengadilan menyatakan ketiganya bersalah dan menjatuhkan vonis 2,6 tahun hingga 3 tahun, toh mereka tidak diperintahkan untuk masuk tahanan. Mereka juga tidak diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian negara. Ganti rugi itu tidak dibebankan kepada terdakwa karena fasilitas saldo debet yang diberikan kepada 18 bank bukan dalam bentuk cash money, melainkan dalam bentuk kliring, begitu alasan majelis hakim Panusunan Harahap, Sirande Palayukan, Pramodhana K Kusuma, dalam perkara Hendrobudiyanto.

 

Selain dihukum tiga tahun, Hendro hanya diwajibkan membayar denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim tingkat pertama memang tegas menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi. Bahkan dalam pledoinya, LMM Samosir selaku kuasa hukum Heru Supraptomo menilai kasus ini adalah mengadili suaru kebijakan Pemerintah. Dan ia meminta majelis hakim membebaskan kliennya.

 

Kini, keinginan itu baru terwujud di tingkat banding setelah PT DKI Jakarta menyatakan Hendro, Heru dan Paul tidak bersalah dan layak divonis bebas.

Lama tak terdengar kabarnya, kasus ketiga mantan Direktur Pengawasan BI itu seperti dilupakan orang. Tetapi sebuah informasi mengenai kelanjutan kasus ketiganya berhasil diperoleh hukumonline. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum lama ini sudah menyelesaikan dan mengetuk palu putusan banding.

 

Berdasarkan informasi tersebut, putusan Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan Hendro, Heru dan Paul tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Alhasilnya, ketiganya divonis bebas. Ini berbeda dengan putusan sebelumnya. Pada Maret-April 2003 lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hendrobudiyanto dan Heru Supraptomo masing-masing 3 tahun, dan Paul 2,6 tahun penjara.

 

Sayang, hukumonline belum memperoleh konfirmasi dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun seorang pengacara yang selama ini ikut mendampingi ketiganya membenarkan. Informasi yang Anda terima itu valid, katanya.

 

Panusunan Harahap, salah seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dulu memvonis Paul Sutopo 2,6 tahun penjara juga membenarkan. Saya memang mendengar informasi bahwa bandingnya sudah putus. Silahkan cek ke PT, ujarnya kepada hukumonline.

 

Apa yang membuat PT menjatuhkan vonis bebas? Apakah argumennya seperti yang ditulis mantan Jamdatun Soehandjono dalam bukunya sebagaimana dikutip di bawah? Belum jelas memang. Maiyasyak Johan, kuasa hukum Paul Sutopo, pun enggan menjelaskan dengan dalih bahwa ia belum menerima putusan PT itu secara resmi. Namun ia tidak membantah adanya vonis bebas tersebut. Tim pengacara, kata dia, belum bisa memberikan penjelasan karena belum mendapatkan putusan secara resmi.

Tags: