Wacana Memperluas Unsur Kerugian Keuangan Negara di Revisi UU Tipikor
Berita

Wacana Memperluas Unsur Kerugian Keuangan Negara di Revisi UU Tipikor

Penerapannya harus dilakukan secara hati-hati.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Menurut Saut ada implikasi lain dalam kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang juga harus diperhitungkan. KPK menurutnya selama ini sudah cukup progressive dalam menerapkan akibat lain dari kasus korupsi, tetapi jauh lebih baik apabila didukung dengan UU Tipikor yang baru agar ada kepastian hukum.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan dari perkara lingkungan yang ditangani pihaknya memang mempunyai implikasi terhadap keuangan negara. Salah satu contohnya memperbaiki ekosistem yang rusak.

Pria yang kerap disapa Roy ini mengatakan di salah satu daerah pernah ditemukan 10 ribu m3 penebangan hutan liat. Dilihat dari kasus ini, bukan hanya lingkungan yang dirusak, tetapi negara juga dirugikan karena tidak masuk pembayaran pajak.

"Dalam 3 tahun ada 362 penindakan kerugian lingkungan Rp19 triliun. Kalau kerugian lingkungan sama dgn kerugian negara itu besar sekali. Kerusakan ini erat kaitannya dengan kerugian negara," tuturnya.

Harus hati-hati

Budi Prastowo, ahli hukum pidana Universitas Parahyangan menyetujui apabila dilakukan perluasan unsur kerugian keuangan negara. Tapi ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan sebelumnya.

Seperti apakah biaya sosial dan ekonomi akibat dari perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara termasuk dalam delik Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Sebab menurutnya dalam hukum ada definisi dalam kerugian keuangan negara makanya harus diperhatikan apakah hal tersebut masuk dalam definisi ini.

Sebelum kata "dapat" dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi, kerugian keuangan negara harus nyata terjadi, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dianggap belum merupakan delik formil karena tidak merumuskan apa yang dilarang.

"Pasal 2 dan 3 UU Tipikor secara teoritis bisa kita diskusikan sehingga cakupan luas sekali. Sepanjang perbuatan melawan hukum, korupsi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor bisa dikenakan. Karena rumusan luas, maka dalam penerapannya harus hati-hati, jangan diperluas lagi. Pendekatannya bukan cuma unsurnya tapi hakekat perbuatan" tuturnya.

Tags:

Berita Terkait