Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) telah menerima banyak pengaduan masyarakat berkaitan dengan hakim dan aparat sipil negara (ASN) di lingkungan pengadilan. Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan prinsip utama etika yakni independen, integritas, imparsialitas, akuntabilitas dan transparan serta pelayanan publik.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu mengatakan prinsip independensi mencakup individu dan institusi. Kemudian integritas yang berarti utuh dan tidak terpecah, ucapan dan tindakannya konsisten. Kesesuaian antara ucapan dan perbuatan itu melahirkan kepercayaan masyarakat.
Prinsip integritas juga memerlukan kejujuran pribadi, konsistensi nilai, keteladanan serta profesional. Aparat pengadilan tak boleh main-main dengan integritas, karena prinsip ini paling banyak disorot publik. “Integritas ini jadi favorit pengaduan dari para pelapor, melaporkan hakim atau ASN di pengadilan yang tidak berintegritas,” kata Dwiarso dalam diskusi bertema “Memperkuat Etika Profesi Hakim dan ASN untuk Indonesia Adil dan Melayani" di gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (3/11/2025).
Baca Juga:
3 Strategi Ketua MA Prof Sunarto Dongkrak Integritas Hakim dan Aparat Peradilan
Menyoroti Integritas Hakim di Tengah Risiko Korupsi
Masyarakat menyoroti integritas karena mendambakan aparatur negara yang berintegritas. Integritas menjadi jalan mencapai kepercayaan publik. Prinsip utama berikutnya, imparsialitas atau tidak memihak. Seperti kode etik perilaku hakim butir pertama yakni adil. Terakhir pelayanan publik dimana sekarang masyarakat menuntut tak sekedar keadilan bersifat normatif, tapi juga substantif atau keadilan bernurani.
Menurut Dwiarso, harapan masyarakat terhadap aparatur negara dan pemerintah sangat tinggi. Lembaga negara harus memberikan layanan publik dengan baik dan beretika, menggunakan hati nurani agar kepercayaan masyarakat meningkatkan.
7 Nilai Dasar
Selain itu, ada 7 nilai dasar yang harus diinternalisasi ASN dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Pertama, selalu berorientasi pelayanan. Memberikan pelayanan publik secara optimal dan fokus pada kepuasan masyarakat. Sikap yang diperlukan memahami dan memenuhi kebutuhan masyarkat secara aktif, ramah, cepat tangggap, solutif dan dapat diandalkan dalam berbagai situasi.
Kedua, akuntabel, setiap ASN harus bertanggung jawab atas tugas dan kewenangan yang diberikan. Setiap personil KY dan MA punya tugas dan tanggung jawab masing-masing. Jika tupoksi tidak dijalankan yang dinilai bukan individu, tapi lembaganya dianggap tidak responsif. Struktur lembaga dari pucuk pimpinan sampai tingkat paling bawah sebagai satu kesatuan, punya tugas dan peran masing-masing yang dibutuhkan untuk menjalankan roda organisasi.
















