Walhi Desak Pemerintah Tindak Perusahaan Nakal
Aktual

Walhi Desak Pemerintah Tindak Perusahaan Nakal

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Walhi Desak Pemerintah Tindak Perusahaan Nakal
Hukumonline

Walhi Kalimantan Tengah mendorong pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota menindak tegas perusahaan nakal yang belum memiliki kelengkapan perizinan. "Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan ada 352 perusahaan perkebunan yang beraktivitas di daerah ini dan hanya 84 dinyatakan clear and clean,” kata Direktur Walhi Kalteng Arie Rompas di Palangka Raya, Rabu (14/5).

Dia mengatakan, ada banyak peraturan yang mengatur tentang perusahaan perkebunan lengkap dengan sanksinya. "Itu harus dipergunakan dan menjadi landasan pemerintah untuk menindak perusahaan yang nakal," katanya.

Menurut dia, tindakan tegas dari pemerintah diperlukan untuk menghindari dampak buruk dikemudian hari. Khususnya, keberlangsungan hutan dan sumber daya alam di "Bumi Tambun Bungai".

Selain itu, dia meminta pemerintah pusat dan provinsi segera memperjelas rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRW) Kalteng. Agar ada kepastian lahan yang dapat dipergunakan ataupun tidak. "Kami melihat banyaknya perusahaan perkebunan belum clean and clear karena banyak aturan terkait kawasan hutan dan terkesan tumpang tindih," kata Rompas.

Sebelumnya, Gubernur Agustin Teras Narang menyatakan telah mengumpulkan data 650 perusahaan tambang dan 352 perusahaan perkebunan. Lalu, 178 perusahaan tambang dan 84 perusahaan perkebunan tergolong clean and clear atau lengkap administrasi sesuai ketentuan peraturan.

Agar tidak terulang kembali permasalahan tersebut, kabupaten dan kota harus lebih selektif mengeluarkan serta menerbitkan perizinan bagi perusahaan perkebunan. "Kalteng juga mendukung kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang moratorium perizinan penggunaan kawasan hutan," kata Teras seraya berharap moratorium ditambah dengan bingkai-bingkai khusus seperti law enforcement, terukur dan berdasarkan peta indikatif.

Tags:

Berita Terkait