Pengesahan RUU P2H Hanya Ditunda
Berita

Pengesahan RUU P2H Hanya Ditunda

Masa sidang keempat, palu pengesahan siap diketuk.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Pengesahan RUU P2H Hanya Ditunda
Hukumonline

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P2H) pada sidang paripurna, Jumat (12/4). Namun, DPR berencana mengesahkan RUU P2H pada masa sidang berikutnya.

Bagi masyarakat sipil, sekalipun batal disahkan pada masa sidang kali ini, persoalan di kawasan hutan tak serta merta selesai. Keinginan DPR untuk mengesahkan RUU pada masa sidang mendatang menunjukan ketidakpekaan legislator melihat persoalan masyarakat adat dan lokal di sekitar kawasan hutan. Revisi UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tetap dipandang ideal ketimbang mengesahkan regulasi baru.

“Koalisi masyarakat sipil menuntut tak ada pembahasan selamanya,” jawab Koordinator Program Pembaharuan Hukum dan Resolusi Konflik Perkumpulan HuMa,  Siti Rakhma Mary, saat dihubungi melalui telepon, Senin (15/4).

Tuntutan koalisi masyarakat sipil, seperti siara pers 14 April 2013dikarenakan RUU ini belum memenuhi persyaratan formil dan materil. Kemudian tak ada kejelasan persoalan legalisasi pemutihan izin kawasan hutan.

Dalam draf RUU P2H tak dijelaskan secara eksplisit mengenai izin. Tapi hanya tertulis mereka yang mengantongi izin dibolehkan masuk kawasan hutan. Ketidakjelasan ini akan berbahaya bagi masyarakat adat yang sudah berpuluh-puluh tahun hidup di kawasan hutan.

Koalisi berpandangan permasalahan penegakan hukum terhadap persoalan kehutanan terjawab dengan melakukan perbaikan UU Kehutanan. Begitu pula dengan persoalan sulitnya koordinasi antar instansi maupun lembaga.

Koalisi berpendapat dengan mengandalkan RUU P2H, DPR abai menangkap sejumlah persoalan rakyat. Misalnya konflik tenurial, hak atas tanah, serta hak mendapatkan jaminan kehidupan yang layak. Bahkan tak ada penyelesaian kepastian batas kawasan hutan, korupsi, penyalahgunaan kewenangan. Tak kalah penting, ketidakmampuan aparat penegak hukum menangani kejahatan kehutanan.

Tags:

Berita Terkait