Walikota Bekasi diduga melakukan Kongkalikong Pengadaan Alkes
Berita

Walikota Bekasi diduga melakukan Kongkalikong Pengadaan Alkes

Meski tidak terbukti terjadi praktek monopoli, KPPU menemukan fakta adanya dugaan kongkalikong pengadaan alat medis kedokteran (alkes) di RUSD Bekasi yang melibatkan Walikota Bekasi. KPPU berencana melaporkannya ke KPK dan Polri.

CRR
Bacaan 2 Menit
Walikota Bekasi diduga melakukan Kongkalikong Pengadaan Alkes
Hukumonline

 

Kedua distributor juga dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No. 5/1999, karena baik secara langsung maupun tidak langsung telah menggunakan posisi dominannya dengan menetapkan syarat-syarat perdagangan yang dapat menghalangi konsumen/pembeli.

 

Yang tak kalah menariknya, CV Lami juga melaporkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi karena telah meminta untuk mengkondisikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.

 

Dari laporan CV Lami ini, kemudian KPPU melakukan penyelidikan. Setelah mendengar dari Saksi-saksi, keterangan dari para Terlapor dan alat bukti surat dan atau dokumen yang diperoleh dalam Pemeriksaan, Majelis komisi yang terdiri dari Tadjuddin Noer Said (Ketua), Erwin Syahril dan Soy M. Pardede masing–masing sebagai anggota tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran Pasal 6 dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No.5/1999.

 

Majelis Komisi hanya menemukan indikasi pelanggaran Pasal 19 huruf d  UU No.5/1999. Indikasi tersebut berkaitan dengan tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh PT BUR dan PT MD. Apa yang dilakukan kedua distributor itu merupakan tindakan sendiri-sendiri yang tidak diperjanjikan secara bersama-sama, ujar Tadjuddin Noor Said. Selain itu, tambahnya, syarat-syarat perdagangan yang ditetapkan PT BUR dan PT MD tidak dimaksudkan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

 

Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan dan penyelidikan atas perkara ini, dalam sidangnya yang digelar Jumat, 28 April, Majelis Komisi  memutuskan bahwa PT BUR, PT MD dan Direktur RSUD Bekasi tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 19 huruf d  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

 

Dugaan Keterlibatan Walikota Bekasi

Meski tidak ditemukan praktek monopoli, Majelis komisi memperoleh fakta-fakta lain yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang pengadaan alat-alat medis kedokteran di RSUD Bekasi. Fakta tersebut berkaitan dengan perencanaan pengadaan alkes di RSUD Bekasi mengacu kepada penawaran harga dan brosur pelaku usaha tertentu, sehingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi telah mengarah kepada merek dan pelaku usaha tertentu.

 

Fakta lainnya bahwa pengumuman lelang yang dimuat dalam Harian Suara Karya tidak menguraikan mengenai pekerjaan yang akan ditenderkan, perkiraan nilai pekerjaan, syarat-syarat peserta lelang umum, dan adendum atas perubahan beberapa syarat-syarat lelang tidak diterbitkan, serta  telah terjadi tindakan post bidding (setelah surat penawaran diserahkan);

 

Selain fakta-fakta terhadap substansi pelanggaran dan fakta-fakta lain tersebut diatas, Majelis Komisi menemukan bahwa salah satu alat bukti surat yang disampaikan oleh Saksi Achmad Hussein kepada Majelis Komisi tidak sesuai dengan surat aslinya.

 

Persekongkolan ini merupakan hal yang perlu serius untuk disikapi. Sayangnya ini bukan wewenang KPPU, terang Tadjuddin yang rencananya akan membawa kasus persekongkolan ini ke Rapat Pleno KPPU untuk ditindaklanjuti pada lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penyidik Mabes Polri.

 

Tadjuddin menambahkan, jika persekongkolan semacam ini terus berlangsung maka akan menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat. Rencananya, KPPU akan membentuk tim monitoring pengadaan alat-alat medis dan obat-obatan. Secara pribadi, Tadjuddin berharap agar KPPU memberi perhatian yang serius terhadap masalah ini.

Boleh jadi, untuk ke sekian kalinya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menangani kasus yang bukan menjadi wewenangnya. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh CV Lami, pemenang tender pengadaan alkes di RSUD Bekasi, pada Juni 2005.

 

Perusahaan pengadaan Alkes di beberapa rumah sakit ini menemukan beberapa keganjilan ketika ingin memasok beberapa alkes dari para distributor. Misalnya, PT Bhineka Usada Raya (BUR), distributor Bronchoscopy dan PT Master Duta (MD), distributor Functional Endoscopy Sinus Surgery (FESS).

 

Dari kedua distributor ini, CV Lami mendapatkan perbedaan perlakuan terutama soal harga barang. PT BUR menyampaikan penawaran kepada CV Lami untuk pengadaan barang berupa 1 unit Video Bronchoscopy EB.1570 K merek Pentax dan 1 unit video colour printer 21 MD dengan harga Rp 484.809.640. Dari hasil survey, harga yang ditawarkan PT BUR ternyata lebih mahal dibandingkan penawaran PT BUR ke RSI Pati, Jawa Tengah. Untuk kedua barang yang sama, PT BUR memberikan harga sebesar Rp 330.190.000.

 

Sementara itu, perlakuan yang sama dilakukan oleh PT MD dimana untuk 1 unit FESS merek Karl Starz, CV Lami diharuskan membayar sebesar Rp 356.355.450. Harga ini jauh lebih mahal dibandingkan harga penawaran PT MD pada CV Pendarinya, perusahaan pengadaan alkes lainnya, yaitu sebesar Rp 148.310.000.

 

Atas perbedaan perlakuan ini, CV Lami melaporkan PT BUR dan PT MD ke KPPU. Kedua distributor itu dilaporkan telah diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 UU No. 5/1999, karena telah memberikan harga yang berbeda kepada Pelapor untuk barang/jasa yang sama.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info