Wamenkum: KUHAP Baru Usung Sistem Pembuktian Modern dan Fleksibel
Terbaru

Wamenkum: KUHAP Baru Usung Sistem Pembuktian Modern dan Fleksibel

Berbagai teori pembuktian yang dimasukkan dalam KUHAP baru menunjukkan sistem hukum acara pidana Indonesia telah bergerak menuju sistem pembuktian modern.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Wakil Menteri Hukum Prof. Edward O.S. Hiariej. Foto: HFW
Wakil Menteri Hukum Prof. Edward O.S. Hiariej. Foto: HFW

Perubahan jenis alat bukti sah dalam UU No 20 Tahun 2025 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa empat jenis alat bukti baru, antara lain barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej, menjelaskan konsep pembuktian dalam KUHAP baru yang disebut mengarah pada sistem pembuktian modern dan lebih fleksibel mengikuti perkembangan teknologi. Untuk memahaminya, kata dia, pembahasan soal pembuktian harus dimulai dari pemahaman teori dasar pembuktian yang menjadi fondasi sistem hukum acara pidana.

“Kalau kita bicara pembuktian, ada enam parameter yang harus dipahami. Yang pertama adalah teori pembuktian yang digunakan, lalu apa arti penting pembuktian itu sendiri,” ujarnya dalam Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru: Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di FH UGM, Yogyakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam teori pembuktian terdapat dua konsep besar yakni pembuktian absolut dan pembuktian relatif. Pembuktian absolut, kata dia, tidak mengenal bukti tandingan dan menempatkan alat bukti secara hierarkis. Konsep ini lazim digunakan dalam perkara perdata.

“Dalam pembuktian absolut, alat bukti dianggap sempurna dan tidak dimungkinkan adanya bukti lawan. Itu berlaku dalam perkara perdata,” kata Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu.

Sementara dalam perkara pidana, sistem yang digunakan adalah pembuktian relatif, yang bertumpu pada keyakinan hakim. “Pidana itu bergantung pada keyakinan hakim. Di seluruh dunia, sistemnya bersifat relatif, karena bergantung pada conviction atau keyakinan,” jelas Prof. Eddy.

Ia mencontohkan, di Amerika Serikat dikenal konsep conviction in conscience yaitu keyakinan penuh yang dihasilkan melalui putusan juri. Namun, hakim tetap memiliki hak veto jika tidak yakin terhadap putusan tersebut. Sementara di beberapa negara Eropa, digunakan konsep conviction raisonnée yaitu keyakinan yang didasarkan pada rasionalitas.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info